jpnn.com, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi skorsing akademik dan sanksi administratif terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI.
Sanksi itu diberikan terkait kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) berupa grup chat mesum yang menargetkan mahasiswi dan dosen.
BACA JUGA: Polisi Tak Menahan Mahasiswa Unnes Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Alasannya
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro memastikan proses investigasi 16 mahasiswa tersebut berjalan secara profesional dan menjunjung asas keadilan.
“Universitas menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (drop out),” ujar Erwin di Jakarta, Selasa (30/6).
Berdasarkan keputusan resmi Rektor UI, berikut adalah rincian pembagian sanksi berdasarkan tingkat keterlibatan para pelaku yaitu A. Hay Fausta Gitaya, Dipatya Saka Wisesa, Irfan Khalis, Keona Ezra Pangestu, Mohammad Deyca Putratama, M. Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Nasywan Azizullah, Muhammad Kevin Ardiansyah, M. Valenza Rabbani, Munif Taufik, Nadhil Zahran Fernandi, Priya Danuputranto Priambodo, Rodrigo Axelle Ganendra, Reyhan Fayyaz Rizal, Rifat Bayuadji Susilo, Simon Patrich B. Pangaribuan.
“Tidak menutup kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” kata Erwin.
Erwin memerinci kampus telah menjatuhkan sanksi skorsing 3 semester dijatuhkan kepada 3 mahasiswa. Skorsing 2 semester kepada 7 mahasiswa. Skorsing 1 semester dijatuhkan kepada 4 mahasiswa. Sanksi administratif ringan dijatuhkan kepada 1 mahasiswa.
Bebas sanksi sebanyak satu mahasiswa dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Adapun keputusan itu diambil pihak universitas setelah melalui proses investigasi objektif oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI beserta Tim Ahli.
Meskipun sanksi telah resmi diketuk, putusan ini sempat memicu kritik dan kemarahan publik di media sosial yang menilai hukumannya terlalu ringan dan menuntut agar para pelaku dikeluarkan (drop out).
“Selain menerima skorsing, para pelaku diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis selama masa hukuman mereka,” jelas Erwin.
Sebelum sanksi rektorat keluar, status keanggotaan para pelaku di tingkat organisasi kemahasiswaan (seperti BEM/ortom) juga telah dicabut secara permanen.
Seperti diketaui, kasus ini mencuat pada pertengahan April 2026 ketika tangkapan layar dari grup pesan singkat (private chat) mereka bocor ke publik.
Grup tersebut berisi percakapan mesum, pelecehan verbal digital, serta objektifikasi seksual yang menyasar 27 orang korban, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 orang dosen perempuan di lingkungan FH UI.
Skandal ini menarik perhatian besar karena para pelaku merupakan mahasiswa hukum, dan isu yang beredar di media sosial menyebutkan beberapa di antaranya diduga merupakan anak dari aparat, pengacara (lawyer), hingga memiliki hubungan kekerabatan dengan petinggi fakultas.
Para pelaku menggunakan foto-foto korban tanpa izin, menjadikannya objek fantasi, serta melontarkan narasi bernuansa seksual yang merendahkan martabat perempuan. Aksi digital ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2024.(era/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




