REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang perempuan di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial IY (61 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, EM (67 tahun). Pembunuhan terjadi lantaran IY hendak menikah dengan lelaki yang menjadi selingkuhannya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, pembunuhan terhadap EM terjadi di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu (27/6/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. EM ditemukan dalam kondisi mengalami beberapa luka memar di wajah dan telinganya mengucurkan darah.
Baca Juga
Definisi MBR Diubah, Sekda Jateng: Pengakses Rumah Subsidi akan Semakin Banyak
Pemprov Jateng Ajukan 2.706 Formasi Calon ASN, Nakes Jadi Posisi Terbanyak
Pelemahan Rupiah Kerek Ongkos Produksi, BI Jateng: Pelaku Usaha Masih Optimis
Kabar kematian EM kemudian disampaikan IY kepada sejumlah tetangganya. "IY menjelaskan kepada saksi-saksi yang disuruh datang ke rumahnya bahwa salah satu sepeda motor milik korban hilang. Padahal ini akal-akalan saja oleh istri korban biar terkesan adanya peristiwa pencurian," kata Petrus ketika diwawancara, Selasa (30/6/2026). IY sempat meminta para tetangganya agar tak melaporkan kasus kematian suaminya ke polisi. Namun salah satu tetangganya memilih melaporkan hal tersebut. Personel kepolisian akhirnya datang ke TKP dan melakukan penyelidikan. .rec-desc {padding: 7px !important;} Mereka memeriksa sejumlah CCTV milik warga. Penelusuran kemudian mengarahkan petugas kepolisian ke sebuah hotel. Hotel tersebut diduga menjadi tempat menginap pelaku pembunuhan EM. "Terus kita ketahui bahwa sepeda motor Honda Vario milik korban yang dilaporkan hilang itu sebenarnya tidak hilang, tapi diserahkan oleh tersangka atau istri korban ini untuk dibawa para pelaku," ungkap Kombes Petrus.