HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.
Mahkamah menilai dalil yang diajukan belum memenuhi syarat legal standing karena tidak ditemukan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang diklaim para pemohon.
Dalam mengambil putusan tersebut, MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang berkaitan dengan pengujian norma serupa.
Permohonan itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menyebut pengujian tersebut didorong oleh kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mereka berpandangan, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
Selain itu, para pemohon menilai rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat kabur atau multitafsir sehingga dapat menjadi celah bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah dan menggeser semangat reformasi yang melahirkan sistem pilkada langsung.
Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan konstitusional terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi.
Dalam argumentasinya, mereka juga menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting era reformasi yang lahir sebagai koreksi terhadap sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang dinilai saat itu menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi.





