Wujudkan Good Corporate Governance, PJM Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Seluruh Grup

terkini.id
2 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya Zero Corruption dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26 tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan. 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan eksternal, termasuk pengguna jasa, mitra usaha, dan vendor di lingkungan PT Pelindo Jasa Maritim Group.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001:2016. 

Sebelumnya, PJM telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 dari British Standards Institution (BSI) setelah melalui proses audit dan verifikasi independen. Penerapan SMAP juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Sebagai bentuk konsistensi, PJM secara berkala menerbitkan edaran terkait larangan suap, gratifikasi, kecurangan (fraud), dan benturan kepentingan. Melalui edaran terbaru ini, perusahaan menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku setiap saat dan tidak terbatas pada momen tertentu.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan perusahaan telah memiliki berbagai regulasi untuk mendukung implementasi SMAP, mulai dari pedoman antisuap, pengendalian gratifikasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System).

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan, baik pengguna jasa, mitra usaha, maupun vendor, untuk bersama-sama memperkuat komitmen antikorupsi dalam berbagai bentuk,” ujar Patrick.

Melalui surat edaran tersebut, PJM juga mengimbau seluruh pengguna jasa, rekanan, vendor, maupun pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan atau menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas, potongan harga, tip, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai PT Pelindo Jasa Maritim Group, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Patrick menambahkan, selain memperkuat regulasi internal, perusahaan juga menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan yang menemukan indikasi pelanggaran terhadap komitmen Zero Corruption.

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan, kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan, suap, gratifikasi, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pegawai perusahaan maupun keluarganya melalui kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih,” katanya.

PJM menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Perusahaan juga menjamin kerahasiaan identitas dan keamanan setiap pelapor.

Melalui langkah ini, Pelindo Jasa Maritim berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus menjaga integritas dan bersama-sama mewujudkan layanan kepelabuhanan serta kemaritiman yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.

Kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih dapat diakses melalui https://pelindobersih.pelindo.co.id. Laporan juga dapat disampaikan melalui telepon (+62 21 2782 2345), faksimile (+62 21 2782 3456), SMS/WhatsApp (+62 811 933 2345 dan +62 811 9511 665), maupun email di [email protected].


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
7 Orang jadi Tersangka Penyekapan Karyawan di Jakpus
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
B50 Resmi Dijual Besok, DPR Sebut Bisa Hemat Devisa Negara
• 14 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemendikdasmen Menilai Interactive Flat Panel Permudah Guru Mengajar dan Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Sinopsis ISTIQOMAH CINTA SCTV Episode 140, Hari Ini Senin 29 Juni 2026: Pasha Bertindak Nekat, Rahasia Kelam Khansa Terbongkar di Hadapan Rangga
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Mendagri: Pilot GovTech, Program Unggulan Presiden Diperluas ke 43 Kab/Kota
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.