Satu Hakim Tidak Setuju Nadiem Divonis 10 Tahun Plus Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Perbedaan pandangan mewarnai putusan kasus korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Vonis akhirnya dijatuhkan, tetapi tidak seluruh hakim berada dalam satu suara.

Di balik hukuman 10 tahun penjara, muncul dissenting opinion yang menyita perhatian. Satu anggota majelis hakim justru menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hakim memberikan waktu satu bulan untuk melunasi denda tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Hakim Purwanto menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Jika denda tidak dibayar kekayaan dapat disita dan dilelang dalam hal tidak cukup, pidana denda diganti penjara 190 hari,” kata hakim Purwanto.

Tak hanya itu, majelis juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada Nadiem. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, negara berhak menyita dan melelang seluruh harta bendanya. Bila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun akan diberlakukan.

“Menjatuhkan uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang. dalam hal tidak punya harta benda diganti pidana penjara 5 tahun,” ujar Purwanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Hakim juga menilai tindak pidana tersebut dilakukan secara sistematis sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut Andi, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan kesalahan terdakwa. Ia berpendapat Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.

Vonis yang dijatuhkan majelis juga lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar. JPU turut mencantumkan nilai Rp4.871.469.603.758 atau sekitar Rp4,8 triliun sebagai harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Maman: Shopee-TikTok Shop Cs Siap Lahir Batin Beri Diskon UMKM 50%
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
IMF Bantu Pulihkan Ekonomi Mesir, Beri Pinjaman Rp 28,64 Triliun
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Penyegaran Birokrasi, Wali Kota Pasuruan Lantik 87 Pejabat Baru
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
• 3 jam laludetik.com
thumb
Terjebak dalam Situationship? Ini Cara Bedakan Si Dia yang Avoidant atau Memang Nggak Tertarik
• 12 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.