Komdigi Sebut Akun Instansi Pemerintah & Media Massa Jadi Target Baru Spam Judol

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap pola baru penyebaran promosi judi online (judol) melalui media sosial. Tidak hanya akun umum, kini pelaku marak membidik akun influencer, hingga akun instansi pemerintah dan media massa.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan hasil pemantauan Komdigi menunjukkan distribusi sasaran spam judi online telah bergeser. Akun dengan jumlah pengikut dan interaksi tinggi menjadi target utama pelaku.

"Target utama juga bergeser. Distribusi sasaran menunjukkan bahwa akun yang paling banyak di-spam itu menyasar mereka yang memiliki engagement tinggi terutama 52 persen influencer daerah kemudian 31 persen akun instansi pemerintah, 12 persen media massa, jadi media massa juga menjadi salah satu target, 5 persen tokoh publik dan politisi," kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut Meutya, akun pemerintah dan media dipilih karena dinilai lebih sulit dikenai pemutusan akses sehingga komentar promosi judi online dapat bertahan lebih lama.

"Mereka juga melihat bahwa akun-akun resmi seperti ini, akun instansi pemerintah, media massa akan sulit dilakukan pemutusan akses baik oleh Komdigi maupun oleh platform," ujarnya.

Selain perubahan target, Komdigi juga menemukan bahwa serangan spam dijalankan menggunakan sistem otomatis.

"Laporan menyebutkan bahwa operasi spam dilakukan menggunakan sistem yang pertama memantau aktivitas media sosial secara real time, kedua mendeteksi kenaikan interaksi, jadi memang akun dengan interaksi tinggi yang menjadi target, yang ketiga secara otomatis mesin mengirim ribuan komentar spam pada berbagai platform sekaligus," kata Meutya.

Ia menambahkan, modus tersebut tidak hanya terjadi di satu platform. Berdasarkan temuan Komdigi, spam judi online tersebar di lima media sosial utama, yakni TikTok sebesar 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X sebesar 5 persen.

“Dan secara platform ini karena untuk pertanggungjawaban platform juga perlu kami umumkan yang paling banyak adalah di lima platform media sosial terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, X 5 persen,” ungkapnya.

“Jadi kalau kita lihat modus ini menyeluruh menyasar berbagai platform tidak hanya kepada satu platform. Kemudian perubahan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak bergantung saya ulangi kepada satu platform tapi menyeluruh kepada lima platform,” lanjutnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Sarim Aziz, mengatakan Meta telah menghapus hampir 61 juta konten yang berkaitan dengan perjudian sepanjang 2024 sebagai bagian dari upaya penegakan kebijakan perusahaan.

"Meta juga telah menurunkan hampir 61 juta konten yang berkaitan dengan perjudian sepanjang tahun 2024. Ini merupakan upaya yang terus berlangsung," kata Sarim.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah pelaku judi online terus mengubah cara kerja mereka agar lolos dari sistem deteksi, termasuk memanfaatkan kolom komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian.

"Para pelaku juga menjadi semakin cerdas. Mereka terus mencari cara untuk menghindari sistem deteksi kami dengan menggunakan kata-kata sandi maupun kata kunci yang tampak biasa agar tidak terdeteksi. Bahkan, terkadang mereka memanfaatkan kolom komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs web pihak ketiga yang kemudian membawa mereka ke situs perjudian tersebut," ujarnya.

Karena itu, Meta menilai penanganan judi online membutuhkan kolaborasi antara platform digital, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

"Sinyal maupun kata kunci yang kami terima dari Komdigi dapat kami gunakan untuk meningkatkan efektivitas penegakan kebijakan di dalam perusahaan," kata Sarim.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan Komdigi telah melaporkan sekitar 185 ribu konten judi online kepada Meta dalam dua bulan terakhir.

"185 ribu dalam dua bulan," kata Alexander saat ditemui usai konferensi pers.

Ia mengatakan secara keseluruhan jumlah konten judi online yang telah dilaporkan Komdigi ke sejumlah platform kini mendekati lima juta.

"Total berarti sekitar 4,7 ya yang kemarin ya. 4,7 tambah ini 185 ya, 4,8, 4,9 lah ya," ujarnya.

Alexander menjelaskan, angka tersebut baru mencakup platform Meta dan dua platform lainnya, yakni YouTube dan TikTok. Sementara platform lain masih diminta menyampaikan laporan penanganan konten judi online secara berkala kepada Komdigi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Forkopimda Jaga Stabilitas Wilayah
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Korupsi Chromebook
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Cetak SDM Berdaya Saing Dunia, Pegadaian Berangkatkan Talenta Terbaik Studi Magister ke Luar Negeri
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Divonis 10 Tahun, Nadiem: Semua Fakta Pengadilan Diabaikan
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
BEI Masih Tunggu Aturan Teknis Soal Demutualisasi Bursa
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.