Hakim: Negara Rugi Rp 1,5 T Akibat Perbuatan Nadiem Makarim

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan perhitungan kerugian itu adalah pengadaan di tahun 2020-2022.

"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun)," ujar hakim anggota Mardiantos saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Hakim Minta Kejagung Pakai TPPU Usut Nadiem Terkait Rp 4,8 Triliun

Hakim menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu sudah bersifat nyata dan pasti. Hakim menyatakan perhitungan itu dapat dipertanggung jawabkan.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis," kata hakim.

"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan," imbuh hakim.

Hakim menyatakan metode perhitungan yang dilakukan BPKP dapat ditelusuri secara dokumenter. Hakim menyatakan BPKP menghitung selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar yang seharusnya dibayar oleh negara.

"Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," tutur hakim.




(mib/azh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ford Kembali Rekrut Pekerja Manusia usai AI Gagal Penuhi Ekspektasi
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Gugatan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak! MK Beber Alasannya
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Nadiem Akan Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara
• 54 menit lalukompas.tv
thumb
Kepadatan di Tol Japek hingga Dalkot Pagi Ini: Perbaikan Jalan-Macet di Arteri
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Selasa
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.