Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Sorotan tertuju pada sosok Andi Saputra, salah satu anggota Majelis Hakim yang secara tegas menyatakan ketidaksepakatannya terhadap konstruksi pembuktian jaksa. Mantan jurnalis hukum senior ini menilai alat bukti yang dihadirkan penuntut umum belum cukup kuat untuk memenuhi standar tinggi pembuktian kejahatan kerah putih (white-collar crime).
Advertisement
Lantas, siapa sebenarnya Andi Saputra dan bagaimana rekam jejaknya hingga berani mengambil posisi berbeda di sidang megaproyek ini?
Dalam pertimbangannya, Hakim Andi Saputra mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan kerah putih yang pembuktiannya tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Menurutnya, standar pembuktian kasus seperti ini harus berkualitas tinggi, tak terbantahkan, serta mampu membuktikan hubungan kausalitas yang jelas antara alat bukti dengan niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus).
Andi menilai, barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan masih menyisakan keraguan yang besar di bawah Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP.
"Akan tetapi, ternyata barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp dan bukan rangkaian percakapan utuh, sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut. Juga alat bukti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, dan portofolio perusahaan yang sifatnya masih bersifat umum, bisa ditafsirkan dan diperdebatkan," urai Andi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257326/original/039656900_1781235994-Pramono_Ultah.jpeg)
