-
-
-
-
-
Memasuki hari kedua persidangan gugatan praperadilan Roy Suryo terhadap proses penangkapan dirinya pada 19 Juni 2026, berbagai fakta terungkap. Pihak Roy terus meyakini bahwa peristiwa hukum yang terjadi pada pagi hari dua pekan lalu itu, melanggar hukum dengan berbagai alasan. Sebaliknya, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon juga tetap pada pendirian bahwa proses penangkapan terhadap Roy Suryo adalah sah menurut hukum.
Terlepas dari perdebatan hukum yang terjadi di ruang sidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah pakar dan praktisi hukum menyampaikan sinisme terhadap upaya praperadilan yang dilakukan Roy Suryo. Salah satunya, aktivis dan pengacara senior, Eggi Sudjana.
Menurut mantan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini, dari segi strategi hukum upaya praperadilan yang dilakukan Roy Suryo adalah strategi yang salah.
"Kaitan dengan praperadilan itu salah strategi. Apabila Roy dan Tifa mengajukannya setelah dia ditahan di Kejaksaan, malah berpotensi dia bisa bebas dari tersangka. Tapi diajukannya sekarang, konteksnya khusus berkaitan dengan protes terhadap proses penangkapannya. Itu kan tergesa-gesa. Ga punya nilai akhirnya. Bertaruh secara intelektual, kalah nanti," ungkap Eggi dalam wawancara podcast OTT cumicumi.com.
Bertolak dari pengalaman 30 tahun menjadi pengacara, Eggi mengaku sangat memahami bahwa apa yang dilakukan Roy Suryo saat ini sama sekali tidak memiliki nilai atau tidak punya nilai strategis untuk kasus yang dihadapi Roy Suryo sendiri.
"Kalaupun praperadilannya diterima, itu einmaligh namanya, hanya sekali terjadi. Artinya penangkapannya sudah selesai, apa yang mau dipersoalkan? Kan tuntutannya harusnya, masih ditahan mintan dikeluarin, dari TSK menjadi bebas. Sekarang protes penangkapan, penangkapannya sudah terjadi," katanya.





