Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam rencana percepatan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) agar tidak menimbulkan persoalan regulasi maupun implementasi di lapangan.
Wakil Ketua Umum METI Hokkop Situngkir mengatakan pihaknya mendukung penuh program pemerintah yang dijalankan melalui PLN, termasuk penyesuaian berbagai program ketenagalistrikan yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Posisi METI adalah berusaha menjadi mitra kolaborator yang baik untuk bisa nanti jangan sampai ketika proses-proses percepatan itu ada regulasi yang dilanggar serta jangan ada pihak-pihak yang tidak merasa dilibatkan," jelasnya dalam sesi diskusi Menuju 100 GW: Membangun Ekosistem Listrik Desa melalui Pengembangan Kapasitas Lokal dan Pemeliharaan Berkelanjutan di Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Hokkop menilai tantangan implementasi PLTS skala besar tidak hanya berkaitan dengan pembangunan pembangkit, tetapi juga menyangkut kebutuhan lahan, penentuan lokasi proyek, hingga kesiapan sistem kelistrikan yang akan menerima tambahan kapasitas tersebut.
Dia menilai koordinasi antarkementerian dan lembaga menjadi faktor penting mengingat besarnya skala program yang akan dijalankan.
"Ini seribu gigawatt itu berapa hektare lahan yang akan digunakan, berapa lokasi yang akan kita deploy, ke sistem yang bagaimana. Saya rasa METI bisa mengambil angle itu untuk akselerasi dengan baik sehingga program yang disampaikan PLN melalui RUPTL dan tambahan dari Bapak Presiden bisa sinergi," ujarnya.
Baca Juga
- AS Penyumbang Terbesar Kenaikan Emisi Karbon Global, Efek Batu Bara?
- Ada Risiko Perubahan Iklim, Arkora Hydro (ARKO) Ungkap Dampaknya ke Operasional PLTA
- Pemerintah Siap Revisi RUPTL Demi PLTS 100 GW, DEN: EBT Lain Harus Lanjut
Terkait kebutuhan penyederhanaan regulasi, Hokkop berpandangan bahwa sektor energi terbarukan memang akan menghadapi berbagai penyesuaian aturan pada tahap implementasi. Hal itu disebabkan karakteristik masing-masing daerah yang berbeda sehingga membutuhkan regulasi pendukung yang tidak selalu sama.
Menurutnya, selama kerangka hukum nasional telah memberikan kepastian yang memadai, pemerintah daerah maupun investor dapat menyesuaikan kebutuhan pengembangan proyek sesuai kondisi wilayah masing-masing.
"Yang penting payung hukum di atasnya sudah cukup jelas. Sehingga, ketika dijalankan, pemda ataupun investor dan lain-lain itu bisa menyesuaikan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengatakan kapasitas PLTS 100 GW merupakan angka yang sangat besar dibandingkan dengan rencana pengembangan pembangkit yang selama ini tercantum dalam RUPTL.
"Kapasitas PLTS 100 GW ini besar sekali. Kalau akan masuk dalam RUPTL 2025–2034 maka perlu perubahan yang cukup besar terhadap perencanaan ketenagalistrikan nasional," katanya.
Dia memaparkan, penyesuaian tersebut mencakup proyeksi kebutuhan listrik nasional, penguatan jaringan transmisi, hingga berbagai aspek teknis lainnya yang diperlukan untuk mengintegrasikan pembangkit energi surya dalam skala besar ke dalam sistem kelistrikan nasional.
Di sisi lain, masuknya kapasitas PLTS dalam jumlah besar akan berdampak terhadap komposisi bauran pembangkit yang selama ini direncanakan pemerintah. Bisman menilai sebagian kapasitas pembangkit lain perlu dikurangi untuk menghindari kelebihan pasokan listrik sekaligus menjaga konsistensi agenda transisi energi.
"Pengurangan paling logis adalah pada PLTU, baik yang eksisting maupun menghentikan rencana pembangunan baru. Ini agar tidak terjadi kelebihan kapasitas dan selaras dengan transisi energi," ujarnya.





