TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Erin, mantan istri Andre Taulany, terus bergulir di kepolisian. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
Perkembangan tersebut disampaikan kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, usai memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Deolipa menjelaskan, kedatangannya ke kantor polisi merupakan bagian dari koordinasi dengan penyidik setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Jadi dipanggil penyidik, karena memang ada koordinasi, terutama mengenai perkara yang sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan," ujar Deolipa.
Dalam kesempatan itu, pihak pelapor juga menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tanda dimulainya proses hukum pada tahap penyidikan.
"Jadi surat-suratnya sudah ada. Jadi kami dipanggil untuk, salah satunya adalah, menerima surat SPDP (Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kemudian sebagai salinan ya, tembusan kepada pelapor," terang Deolipa.
Meski proses hukum telah berlanjut, Deolipa menyebut peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) masih terbuka. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan damai, perkara akan terus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kalau nggak ada perdamaian, kalau nggak ada RJ (Restorative Justice), tentu perkara akan jalan terus, ya," imbuhnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka setelah perkara naik ke tahap penyidikan, Deolipa menilai hal tersebut sangat mungkin terjadi. Menurutnya, peningkatan status perkara biasanya didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterangan saksi.
"Biasanya kalau naik penyidikan, tentu sudah ada bukti yang cukup, sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada TSK-nya," terang Deolipa.




