JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat di Jakarta dan sekitarnya untuk mengaktifkan kembali ronda malam serta memperkuat sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mencegah maraknya tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Imbauan tersebut disampaikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap ribuan kasus kejahatan 3C selama periode Januari hingga Juni 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka kejahatan konvensional tersebut.
"Dari hasil evaluasi kami, tindak pidana 3C umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari, yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, saat aktivitas masyarakat berkurang dan pengawasan lingkungan menurun," kata Danang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, pengaktifan siskamling dan ronda malam dapat membantu meningkatkan pengawasan lingkungan pada jam-jam rawan terjadinya tindak kriminal.
Baca juga: Demi Bayar Daftar Ulang Sekolah Anak, Pria di Jaksel Nekat Curi Dua Motor
Selain memperkuat pengawasan lingkungan, Danang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan pribadi dan aset yang dimiliki.
Warga diminta memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat saat ditinggalkan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor, memasang perangkat keamanan tambahan seperti GPS, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110.
Danang menegaskan, warga tidak dianjurkan melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan atau menangkap pelaku kejahatan.
"Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semata, namun merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu melapor, dan percayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Jangan Sampai yang Kesulitan Bertambah Sulit, Cerita Damkar Dimintai Ambil Rapor
Ribuan Kasus 3C TerungkapSebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim jajaran mengungkap 2.216 kasus kejahatan 3C sepanjang semester pertama 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sedikitnya 2.054 orang sebagai tersangka.
"Dari jumlah tersebut, terdiri atas 260 kasus pencurian dengan kekerasan, 2.460 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1.716 kasus pencurian kendaraan bermotor," ungkap Danang.
Polda Metro Jaya berharap keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat membantu menekan angka kejahatan, khususnya pada malam hingga dini hari yang menjadi waktu paling rawan terjadinya tindak pidana 3C.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




