Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat terkait pengusutan harta eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp 4,8 triliun dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim untuk menggunakan instrumen TPPU.
"Untuk saat ini, jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap nantinya akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim terkait penggunaan instrumen TPPU akan dipelajari terlebih dahulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (30/6).
Kejagung juga menyatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah pada sidang vonis tersebut.
"Kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti," ujar Anang, Selasa.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun. Selanjutnya Majelis hakim menyarankan agar Kejagung mengusut perkara tersebut menggunakan pasal TPPU.
"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," ujar hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Selasa (30/6).
Hakim menegaskan, penolakan tuntutan uang pengganti ini sama sekali bukan berarti majelis menyangkal adanya lonjakan harta kekayaan yang tidak seimbang. Penolakan murni dijatuhkan karena jalur hukum yang diajukan oleh jaksa dinilai tidak tepat.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," tegasnya.
Nadiem sendiri divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 809,5 miliar. Apabila uang pengganti tak dapat dibayarkan dalam waktu 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, maka hukuman akan diganti dengan 5 tahun penjara.
Perbuatan NadiemMajelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya selaku menteri, yaitu pemegang kewenangan kebijakan tertinggi di kementerian.
"Bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal pengarahan kebijakan sampai dengan kuncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," papar hakim.
Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Dalam kasus ini, hakim menilai ada upaya untuk menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).
Upaya dilakukan dengan penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan penempatan konsultan eksternal dalam tim teknis serta penerbitan Peraturan Menteri yang mengarah ke Chrome OS dengan mengabaikan saran tim internal.
Hakim pun menilai ada keterlibatan aktif Nadiem dalam pemilihan spesifikasi tersebut. Hakim merujuk notulensi rapat pada 27 Mei 2020 yang menyatakan 'sesuai arahan Mas Menteri' dari staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan sehingga ada pergeseran pemilihan dari Windows menjadi Chrome OS.
"Sehingga peserta rapat berhenti membantah," ucap hakim.
Peran NadiemHakim memaparkan bahwa Nadiem Makarim selaku menteri menempati kedudukan sebagai puncak rangkaian dengan kewenangan tertinggi yang disalahgunakan. Selaku menteri sekaligus pengguna anggaran, ia memegang kewenangan atribusi atas program digitalisasi pendidikan dan menjadi penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS.
Hakim pun membeberkan kontribusi Nadiem dalam perbuatan korupsi pengadaan tersebut. Mulai dari menempatkan staf khusus hingga pengabaian saran.
"Kontribusi terdakwa terwujud dalam rangkaian perbuatan yang saling melengkapi, yaitu penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019, penempatan konsultan eksternal Ibrahim Arif dalam tim teknis, rangkaian pertemuan strategi dengan pihak Google pada Februari dan April 2020, pengakuan 'go ahead' pada rapat 6 Mei 2020 yang dijadikan tim teknis sebagai dasar penetapan Chrome OS, serta penandatangan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya menetapkan Chrome OS dengan mengabaikan saran Biro Hukum Tanggal 10 Desember 2020," papar hakim.
"Bahwa sekalipun terdakwa tidak melakukan perbuatan teknis, pengadaan secara langsung, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan, kebijakan dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan yang tanpa rangkaian itu, tindak pidana tidak akan terlaksana sebagaimana yang terjadi," sambung hakim.





