Pengasuh Ponpes di Grobogan Jadi Tersangka Usai Perkosa Santri di bawah Umur

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial MZ (57) ditetapkan tersangka oleh Polres Semarang. Ia terjerat hukum, atas dugaan pemerkosaan salah satu santrinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, perbuatan bejat pelaku ini terjadi di salah satu hotel di Getasan, Kabupaten Semarang.

"Kenapa bisa kami tangani? Karena TKP berada di salah satu hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Jadi beberapa kali kegiatan berulang itu ya kebetulan salah satunya yang diingat oleh korban itu berada di Kabupaten Semarang," ujar Bodia dalam jumpa pers, Selasa (30/6).

Ia mengungkap korban merupakan seorang santriwati yang kini berusia 12 tahun. Sementara pemerkosaan itu terjadi pada rentang 2023-2025 saat korban masih 10 tahun.

"Korban) anak sekitar umur 10 tahun. Saat ini yang bersangkutan berumur 12 tahun," ungkap dia.

Dalam aksinya, MZ memanfaatkan ketergantungan korban kepada dirinya. Sebab orang tua kandungnya bekerja di luar negeri dan korban dititipkan di ponpes tersebut sejak duduk di sekolah dasar.

"(Modus operandi) tersangka yaitu sebagai pengajar itu dia memanfaatkan kepercayaan anak-anak asuhnya untuk memperoleh akses terhadap korban. Karena berada di pondok sejak usia sekolah dasar, di mana orang tua yang bersangkutan, korban, itu pekerja migran di luar negeri sehingga tidak ada ketergantungan lain selain (kepada) pengasuh,"jelas dia.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya. Pelaku juga memberikan dalil telah menikah dengan korban saat pertama kali melakukan persetubuhan.

"Tersangka mengeklaim hubungan pernikahan secara sah sepihak dan akan mengancam menyebarkan informasi yang dapat merusak nama baik anak korban apabila anak korban melapor ke mana-mana," terang Bodia.

Polisi juga memaparkan fakta, bahwa sebelum diperkosa korban dicekoki minuman keras agar teler atau tidak sadarkan diri. Perbuatan ini terakhir kali dilakukan pada akhir 2025 lalu.

"Terakhir kali ya korban itu dibawa ke penginapan di luar wilayah Grobogan dengan alasan untuk mengantar pulang. Namun sebelum itu, memberikan minum-minuman keras pada korban akhirnya kehilangan kesadaran," tutur Bodia.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi. Atas kejahatannya pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Atau setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Bodia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026, Kemenangan 2-1 Bawa Selecao Lolos ke 16 Besar
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Kementerian PPPA Kawal Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Anak di Surabaya
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kebiasaan Makan Malam yang Bikin Stres Menurut Ahli Gizi
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prediksi Meksiko Vs Ekuador: Statistik, Head to Head, dan Perkiraan Skor
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
GAIKINDO Apresiasi Pemerintah Menjaga Daya Saing Industri Otomotif Indonesia
• 14 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.