JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online internasional X1BET pada Sabtu (23/5/2026). Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka.
“Dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” kata Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Empat tersangka dibagi menjadi beberapa klaster, mulai dari koordinator atau pengepul rekening bank, pengelola situs judi online, dan seorang pengendali yang saat ini berada di luar negeri.
Baca juga: Warga Cakung Minta Polisi Tindak Tegas Judol: Dampaknya Luas, Ada yang Sampai Jual Rumah
Tiga di antaranya adalah admin web, meliputi SGR, AC, dan WS.
Mereka bertugas menerima perintah dari pengendali berinisial WN dan membukukan transaksi aliran perjudian dari platform 1XBET.
Kini, WN yang diduga berada di perbatasan Vietnam dan Malaysia ditetapkan sebagai DPO.
Sementara tersangka APS bertugas mencarikan orang untuk membuka rekening bank baru sebagai penampung uang.
"Saudara WN yang berada di luar negeri, serta membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting," ucapnya.
Pembongkaran praktik judi online bermula patroli siber Polda Metro Jaya di situs bernama X1BET pada 23 Mei 2026.
Baca juga: Warga Cakung Minta Polisi Tindak Tegas Judol: Dampaknya Luas, Ada yang Sampai Jual Rumah
Setelah ditelusuri, penyidik menemukan adanya aliran dana yang didapat dari platform judi online itu.
Uang yang didapat dari platform ini kemudian dialirkan ke 75 rekening bank dengan nama yang berbeda-beda.
Setelah ditelusuri, seorang pengelola judi online ini membayar sejumlah orang di sebuah desa di Cianjur untuk membuka rekening bank atas nama mereka.
Kemudian, rekening itu diambil alih untuk menyimpan uang yang didapat sebesar Rp 119 juta.
“Dia mencari orang yang bersedia untuk digunakan namanya sebagai nominee atau sebagai layering untuk menjadi rekening deposit dan rekening withdraw dari perjudian online,” jelas Grawas.
Setiap rekening bank baru yang dibuka, warga diberikan uang senilai Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000.