HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar serius menata ulang kawasan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, dengan melakukan pembenahan menyeluruh pada trotoar dan saluran drainase setelah menertibkan 19 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu fungsi ruang publik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan bahwa fokus utama pembenahan adalah perbaikan saluran drainase dan penataan trotoar di sepanjang Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Bulogading.
“Setelah dilakukan pembongkaran lapak PKL beberapa waktu lalu, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan pembenahan saluran drainase dan trotoar,” jelas Zuhaelsi saat ditemui pada Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa saluran drainase selama ini tertutup oleh bangunan lapak sehingga tidak berfungsi optimal.
“Setelah saluran dibuka, kami menemukan banyak bagian drainase yang mengalami penyumbatan dan tidak berfungsi,” kata Zuhaelsi.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan air di kawasan tersebut saat hujan, sehingga normalisasi dan perbaikan menjadi sangat penting.
Sementara itu, Dinas PU juga menemukan sejumlah titik trotoar yang mengalami kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk permukaan trotoar yang rusak dan tertutup bangunan semi permanen milik pedagang.
Untuk mempercepat proses pembenahan, Dinas PU melalui Satgas Drainase bersama Satgas Bina Jalan dan Jembatan (BJJ) diterjunkan melakukan pembongkaran bagian trotoar yang rusak, perbaikan konstruksi, pembersihan saluran, hingga normalisasi drainase agar kembali berfungsi maksimal.
“Kami berharap, pembenahan pasca penertiban PKL ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur, serta mendukung wajah Kota Makassar yang bersih,” pungkas Zuhaelsi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga harus dijaga agar tetap bebas dari aktivitas yang mengganggu fungsi utamanya.
“Trotoar harus kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Sementara saluran drainase juga harus berfungsi dengan baik,” beber Zuhaelsi. (*/)





