KASUS Nadiem Makarim penting dibicarakan karena membuka persoalan yang lebih besar daripada hanya soal perkara pengadaan Chromebook. Persoalan itu adalah bagaimana batas antara pengusaha dan pejabat negara seharusnya ditegakkan.
Seorang pengusaha dapat membawa keberanian, kreativitas, inovasi, jaringan, dan cara berpikir baru ke dalam birokrasi.
Namun, pada saat yang sama, pengusaha yang masuk ke jabatan publik juga membawa risiko bawaan, yakni “konflik kepentingan”.
Dalam laporan berbagai media pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta disebut telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
Berbagai media juga melaporkan bahwa majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah karena penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, tapi tidak terbukti secara langsung berusaha memperkaya dirinya sendiri.
Nadiem membantah bersalah dan menyatakan akan menempuh upaya banding.
Dalam persidangan, jaksa mengaitkan perkara ini dengan dugaan pengaruh investasi Google pada induk usaha Gojek terhadap keputusan pengadaan Chromebook.
Namun, Google menyatakan investasinya di Gojek terjadi sebelum Nadiem diangkat menjadi menteri dan menyebut tidak pernah “menawarkan, menjanjikan, atau memberikan manfaat” kepada pejabat pemerintah Indonesia terkait keputusan adopsi Chromebook atau produk terkait.
Baca juga: Sipil Jadi Militer, Militer Jadi Sipil
Sementara itu, tiga mantan eksekutif Google memberikan kesaksian bahwa investasi Google di GoTo tidak berkaitan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membeli Chromebook.
Namun, pengadilan tetap menilai terdapat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.
Argumentasi hukum hakim inilah yang harus diperhatikan Presiden, bahwa konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi early warning sebelum Presiden mengangkat pejabat.
Meskipun ada pembelaan bahwa Nadiem tidak memperkaya diri sendiri, dan meskipun Google membantah investasinya terkait pengadaan Chromebook, “nuansa” konflik kepentingan tetap sulit dihapus dari ruang publik.
Dalam jabatan publik, persoalannya bukan hanya apakah konflik kepentingan benar-benar terbukti secara pidana, melainkan juga apakah keputusan publik terlihat bersih, netral, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan pribadi, bisnis, atau relasi masa lalu.
Konflik kepentingan tidak selalu hadir dalam bentuk suap yang terang-benderang. Konflik kepentingan bisa hadir sebagai relasi kepemilikan masa lalu, afiliasi bisnis, kedekatan ekosistem, jejaring profesional, atau keuntungan reputasional yang sulit diukur, tapi nyata.
OECD, dalam penjelasannya tentang conflict of interest, menyebut konflik kepentingan sebagai benturan antara tugas publik dan kepentingan privat pejabat publik yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab resminya.





