Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencuat. Kali ini menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik serupa yang berulang di berbagai daerah. Meski berkali-kali dibongkar aparat penegak hukum, jual beli jabatan seolah tak pernah berhenti.
Advertisement
Pengungkapan kasus dugaan jual beli jabatan di Kuansing berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026). KPK menangkap 10 orang. Sembilan orang diamankan di Kuansing, sisanya di Jakarta.
Lima dari sembilan orang yang ditangkap digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rinciannya, tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN), dan satu lainnya keluarga penyelenggara negara Kuansing. Mereka diperiksa intensif.
Selain menangkap sembilan orang, KPK juga menyegel Kantor Bupati Kuansing, Wakil Bupati, Sekda, dan Asisten I Setda. Pintu ruang kerja mereka dipasangi pita segel berwarna merah.
"Perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari bukti transaksi keuangan hingga kendaraan roda empat.
"Tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," ungkap Budi.




