HUT Ke-80 Bhayangkara, Bisakah Polisi Lepas dari Bayang-bayang Kekerasan?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Rabu (1/7/2026) ini, menjadi momentum untuk menagih komitmen reformasi di tubuh Polri. Di tengah tingginya sorotan atas kasus kekerasan oleh aparat, Undang-Undang Polri yang baru mewajibkan kepolisian menyusun kurikulum pendidikan yang memuat pelindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip humanis. Ketentuan ini diharapkan dapat mengeliminasi maraknya kekerasan berlebihan dan tindakan sewenang-wenang oleh polisi. Mampukah pasal tersebut menjadi ”obat mujarab”?

Potret kekerasan oleh polisi itu setidaknya bisa terlihat dari pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada Juli 2025 hingga Juni 2026. Dalam rentang waktu setahun itu, terdapat 60 peristiwa penyiksaan oleh kepolisian yang telah menyebabkan 334 orang terluka dan 8 orang meninggal dunia.

Catatan kelam itu memperpanjang kekerasan oleh polisi sejak setahun sebelumnya. Pada Juli 2024-Juni 2025, masih berdasarkan pemantauan Kontras, terdapat 55 warga yang meninggal akibat tindakan polisi. Sebanyak 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang meninggal akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang meninggal pada kasus salah tangkap.

Jumlah pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kian menguatkan. Mengutip buku laporan tahunan Komnas HAM 2024, Polri menjadi instansi terbanyak yang diadukan karena diduga melanggar HAM, yakni sebanyak 751 pengaduan. Adapun urutan kedua adalah pemerintah pusat dengan 490 aduan dan korporasi sebanyak 370 aduan.

Tak sekadar tecermin dalam angka, keresahan publik terhadap tindak kekerasan oleh polisi juga terus disuarakan. Keresahan tersebut bahkan sempat memuncak menjadi kemarahan massa di sejumlah daerah saat pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dilindas oleh kendaraan taktis Brimob Polri, akhir Agustus 2025.

Terus berulangnya kekerasan oleh polisi itu pun menjadi salah satu atensi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Dalam UU Polri terbaru, yakni UU No 5/2026 tentang Polri, dimasukkan pasal khusus yang dibuat untuk mencegah terus berulangnya kekerasan tersebut.

Pasal dimaksud tertuang di Pasal 32A. Pasal itu menyebutkan, dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi, Polri wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat kurikulum pelindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Selain itu, Polri diwajibkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi.

Baca JugaUU Polri Baru: Polisi di Jabatan Sipil, Usia Pensiun, Tugas Baru Kapolri, hingga Kurikulum HAM

Setelah UU Polri baru disahkan, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan, kepolisian segera menyosialisasikan kepada seluruh jajarannya. Polri juga akan menindaklanjutinya dengan menyusun dan menyesuaikan berbagai peraturan pelaksana. Seluruh langkah yang diambil dijanjikan berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum.

Problem pada implementasi

Menurut Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik Keamanan (2015-2025) Muradi, materi seperti HAM, demokrasi, dan prinsip humanis sebenarnya sudah masuk dalam kurikulum pendidikan kepolisian, baik di tingkat Akademi Kepolisian, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri, maupun pendidikan lanjutan, dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.

”Namun, masalah mendasarnya adalah implementasi. Masa pendidikan itu tidak lama dan ketika lulus langsung dibenturkan dengan kenyataan di lapangan dan juga kultur organisasi. Kultur organisasi ini juga sangat bergantung leadership dan kedua jenjang karier. Akibat benturan kenyataan inilah, sebagian respons oknum di lapangan akhirnya tidak selaras dengan ide-ide polisi modern yang humanis,” kata Muradi.

Dengan adanya ketentuan dalam UU Polri yang baru itu, maka reformulasi kurikulum pendidikan kepolisian sebaiknya tak lagi menekankan aspek normatif HAM saja, tetapi juga penguatan pada aspek praktis dan aplikatif. Bahkan, kurikulum pelindungan terhadap HAM itu harus diintegrasikan dalam seluruh aspek pendidikan dari tingkat dasar hingga lanjutan.

Bersamaan dengan itu, perlu penguatan sistem pengawasan yang bisa memastikan pelaksanaan kurikulum dan praktiknya. Selain itu, perlu ada perubahan sistem promosi dan penghargaan. Kurikulum akan kehilangan makna apabila meritokrasi tidak berjalan dan karier tetap lebih ditentukan oleh indikator operasional dibandingkan dengan kualitas pelayanan masyarakat ataupun hanya karena kedekatan dengan atasan semata.

Baca JugaBudaya Kekerasan, Militeristik, dan Korupsi Jadi Sorotan dalam Reformasi Polri

Yang tak kalah penting, perlu ada komitmen dari seluruh jajaran Polri. Transformasi kultural pada pimpinan Polri di setiap tingkatan sangat krusial karena ikut menentukan corak sipil di tubuh Polri.

”Kalau saya justru kemudian sekarang ini tinggal goodwill dari pimpinan. Karena infrastrukturnya sudah ada, nah tinggal goodwill pimpinan yang memengaruhi kultur yang ada di kepolisian,” ujar Muradi.

Kalau saya justru kemudian sekarang ini tinggal goodwill dari pimpinan. Karena infrastrukturnya sudah ada, nah tinggal goodwill pimpinan yang memengaruhi kultur yang ada di kepolisian.

Senada dengan Muradi, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga melihat implementasi Pasal 32A tidak cukup dengan menghadirkannya secara normatif melalui kurikulum HAM. Reformasi kurikulum kepolisian seharusnya dipahami sebagai bagian dari transformasi kultur organisasi.

”Selama budaya penghargaan terhadap martabat manusia belum menjadi core value institusi, perubahan regulasi hanya akan menghasilkan kepatuhan administratif. Yang diperlukan adalah transformasi seluruh ekosistem pendidikan kepolisian,” kata Bambang.

Apalagi, tugas polisi modern abad ke-21 semakin kompleks. Saat ini polisi tidak hanya bertugas menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi mediator konflik sosial, pelindung kelompok rentan, negosiator krisis, komunikator publik, fasilitator masyarakat, hingga pengelola risiko digital.

”Dengan kata lain, profesionalisme polisi modern diukur bukan dari seberapa keras ia bertindak, tetapi dari seberapa tepat ia menggunakan kewenangan. Tidak sekadar mengurangi kekerasan baik fisik maupun verbal, tetapi juga menekan pola penyalahgunaan kewenangan,” kata Bambang.

Ciptakan paradoks

Hanya saja, ia pesimistis transformasi itu akan tercipta karena kehadiran sejumlah norma lain di UU Polri terbaru itu.

Ia menjelaskan, meski Pasal 32A UU Polri merupakan norma yang jelas mengarah pada transformasi Polri sebagai kepolisian sipil, ketika dibaca bersama aturan lainnya seperti Pasal 14 huruf m dan Pasal 28A, maka muncul arah yang berbeda. Pasal 14 huruf m memberikan tugas baru bagi kepolisian untuk memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden; serta Pasal 28A yang mengatur polisi di jabatan sipil tak perlu mundur atau pensiun dari Polri.

Baca JugaTeka-teki ”Kertas Baru” RUU Polri soal Polisi di Jabatan Sipil

Kehadiran ketentuan-ketentuan itu justru memperluas spektrum tugas Polri ke ranah yang berada di luar fungsi kepolisian konvensional serta memperkuat pelembagaan fungsi atau struktur tertentu dalam organisasi Polri yang menunjukkan ekspansi kapasitas kelembagaan.

Akibatnya, perubahan yang akan diajarkan kepada taruna dan bintara muda pada akhirnya tidak memperoleh teladan yang konsisten dari tingkat kepemimpinan. Sebab, di satu sisi, Pasal 32A berusaha membentuk polisi yang lebih menghormati HAM melalui pendidikan, sedangkan di sisi lain, pasal-pasal problematik itu justru mengatur soal perluasan tugas, organisasi, dan penempatan personel yang kian memperbesar ruang penggunaan kewenangan negara oleh institusi kepolisian.

”Reformasi perilaku individu akan sulit berhasil apabila desain kelembagaannya justru mendorong ekspansi kekuasaan. Dalam perspektif sosiologi organisasi, ini disebut institutional inconsistency,” kata Bambang.

Dengan kata lain, saat ini, institusi kepolisian menerima dua sinyal normatif yang berbeda secara bersamaan. Satu sisi mengajarkan restraint (pengendalian penggunaan kewenangan), sedangkan sisi yang lain memperluas domain kewenangan. ”Akibatnya, pendidikan HAM berisiko menjadi sekadar norma simbolik, sementara praktik organisasi tetap digerakkan oleh logika ekspansi kewenangan,” ucap Bambang.

Baca JugaMengapa RUU Polri yang Baru Disahkan Pemerintah dan DPR Dinilai Kontroversial?

Bambang mengingatkan, keberhasilan kurikulum pemahaman HAM baru dapat dinilai apabila diikuti penyesuaian doktrin operasional, indikator kinerja, sistem promosi, penggunaan kekuatan, mekanisme pengawasan, dan pembatasan yang jelas atas perluasan fungsi kepolisian.

”Tanpa konsistensi tersebut, UU No 5 Tahun 2026 berpotensi menghadirkan paradoks, secara normatif membangun polisi yang lebih sipil, tetapi secara kelembagaan justru memperkuat karakter negara keamanan (security state) melalui ekspansi peran kepolisian,” katanya.

Pasal 32A mungkin menjadi bagian dari resep pembenahan Polri, tetapi jelas bukan obat mujarab. Tanpa pembenahan kultur organisasi, sistem penghargaan, pengawasan, dan pembatasan kewenangan yang konsisten, pendidikan HAM hanya akan menjadi materi yang diajarkan di ruang kelas, tetapi gagal menjadi pedoman ketika kewenangan dijalankan di lapangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi! Solar Jenis Baru B50 Meluncur 1 Juli 2026
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Dua Lipa Buka Perpustakaan di Portugal, Hadirkan Buku yang Pernah Dilarang
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
PDIP soal 5 Peserta Kopdes Meninggal usai Latsarmil: Ini Nyawa Orang, Siapa yang Tanggung Jawab?
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Tunggu Draf Resmi RUU Pidana LGBT dari MUI
• 18 jam laludisway.id
thumb
Profil Oki Setiana Dewi, Ustazah Kondang Sekaligus Kakak Ria Ricis yang Bantah Isu Keretakan Rumah Tangga dan Poligami
• 15 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.