Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyiapkan perubahan mekanisme layanan impor yang mewajibkan importir menyampaikan dokumen pelengkap pabean secara digital sejak awal pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kebijakan tersebut akan dijalankan melalui sistem CEISA 4.0 sebagai bagian dari transformasi digital layanan kepabeanan dan tindak lanjut rencana revisi PMK Nomor 190/PMK.04/2022.
Berbeda dengan mekanisme saat ini, dokumen pelengkap pabean nantinya tidak lagi disampaikan setelah penetapan jalur pemeriksaan atau saat diminta petugas. Seluruh dokumen wajib diunggah bersamaan dengan pengajuan PIB.
Pada tahap awal implementasi, terdapat tiga dokumen yang menjadi kewajiban utama bagi importir, yakni Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (BL).
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.
Menurut Bea Cukai, penyampaian dokumen secara lengkap sejak awal akan membuat proses penelitian dokumen menjadi lebih objektif dan mempercepat proses pelayanan impor.
Melalui implementasi CEISA 4.0, pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi penelitian nilai pabean, optimalisasi sistem Trade AI, percepatan birokrasi perizinan, serta pengurangan risiko kehilangan dokumen fisik.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menggelar sosialisasi kepada lebih dari 1.600 pengguna jasa yang terdiri dari importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Ke depan, digitalisasi layanan yang mulai diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut direncanakan menjadi model penerapan secara nasional guna meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan efisiensi pelayanan impor di Indonesia.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google




