Surat Terbuka Perhimpunan Dokter: Kekerasan Berulang pada Dokter Ancam Sistem Kesehatan

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kematian dokter Icha mengguncang komunitas medis Indonesia. Bukan semata karena bangsa ini kehilangan seorang dokter muda yang mengabdikan diri di daerah terpencil, melainkan karena kematiannya membuka pertanyaan mendasar tentang seberapa aman sebenarnya seorang dokter ketika menjalankan tugasnya?

Pertanyaan dan kegundahan itulah yang menjadi inti Surat Terbuka Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 30 Juni 2026.

Surat yang ditandatangani Ketua PP PDUI Ardiansyah Bahar tersebut tidak hanya menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr Icha atau Eliza Princila Utami Pakaenoni. Namun, surat itu juga menyampaikan serangkaian kasus kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan tekanan terhadap tenaga medis.

”Wafatnya dr Icha menimbulkan keprihatinan serius di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia, terlebih karena terdapat dugaan adanya tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” sebut Ardiansyah.

Baca JugaKematian Dokter Icha di NTT Jadi Alarm Penguatan Perlindungan Profesi Dokter
Baca JugaMereka Menyelamatkan Nyawa, Siapa Melindungi Mereka?

Ardiansyah meminta surat tersebut disebarkan ke masyarakat juga, untuk menjelaskan bahwa dokter di Indonesia tidak lagi hanya menghadapi penyakit, tetapi juga menghadapi kekerasan.

"Setiap informasi mengenai dugaan intimidasi, ancaman, tekanan relasi kuasa, kekerasan, perundungan, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perlakuan yang merendahkan martabat tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Pola kekerasan terhadap dokter

Menurut PP PDUI, kekerasan yang dialami para dokter hadir dalam berbagai cara. Bentuk pertama adalah kekerasan verbal dan intimidasi. Dokter menjadi sasaran ancaman, penghinaan, tekanan politik, maupun penyalahgunaan relasi kuasa ketika mengambil keputusan medis.

Dalam kasus dr Icha, berbagai informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan tekanan psikologis dan intimidasi oleh seorang oknum anggota DPRD. Terlepas dari proses pembuktian hukum yang harus berjalan secara objektif, kemunculan dugaan tersebut sudah cukup memunculkan keresahan di kalangan profesi medis karena mereka mengenali pola yang sama di berbagai daerah.

Pola kedua adalah kekerasan fisik. Dalam beberapa tahun terakhir, dokter dipukul oleh keluarga pasien, dianiaya saat menjalankan pendidikan klinik, diserang di rumah sakit, bahkan ada yang terbunuh. PP PDUI mencatat kasus penganiayaan dokter muda pada 2024, kekerasan terhadap dua dokter di Lampung Barat pada 2023, hingga kematian seorang dokter spesialis paru di rumah dinasnya di Nabire.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama memperingatkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan merupakan masalah global.

Baca JugaPerlindungan terhadap Tenaga Kesehatan Perlu Payung Hukum
Baca JugaPerlindungan Tenaga Kesehatan: Wacana atau Komitmen?

Pola ketiga adalah kriminalisasi keputusan medis. Profesi dokter selalu bekerja dalam ketidakpastian ilmiah. Tidak semua pasien dapat diselamatkan, dan tidak semua tindakan menghasilkan hasil yang diharapkan. Namun ketika setiap komplikasi berpotensi berubah menjadi perkara pidana, dokter mulai kehilangan ruang untuk menggunakan penilaian klinis secara independen.

Dalam kasus dr Icha, dia juga mengalami tekanan saat menjalankan tugasnya, karena keputusannya dalam perawatan pasien gigitan ular diintervensi, bahkan jadi bahkan intimidasi. Padahal, menurut dokter Tri Maharani, dokter spesialis gawat darurat dan ahli gigitan ular dari Kementerian Kesehatan, dokter Icha sudah berkonsultasi juga dengannya saat membuat keputusan. "Keputusan dokter Icha saat itu sudah tepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, pasien juga sembuh," kata Tri Maharani.

Surat terbuka PP PDUI menyinggung kasus seorang dokter spesialis anak yang menghadapi proses pidana dan memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan terhadap diskresi profesional.

Pola keempat, yang sering luput dibahas, adalah kekerasan struktural. Ia tidak meninggalkan luka lebam, tetapi mengikis kesehatan mental secara perlahan. Beban kerja yang berlebihan, jam kerja ekstrem, kekurangan tenaga, tekanan administratif, hingga minimnya perlindungan institusional merupakan bentuk kekerasan yang dilegalkan oleh sistem.

PP PDUI mengaitkan meninggalnya dokter internsip dr Myta Aprilia Azmy dengan dugaan beban kerja yang tidak proporsional. Sebelumnya, tiga dokter internsip lainnya juga meninggal dalam kurun waktu hanya tiga bulan.

Baca JugaKekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu, Keamanan Tenaga Medis Masih Belum Terjamin
Baca JugaDokter PPDS Kini Wajib Tes Psikologi dan Dokter Konsulen Wajib Mendampingi
Persoalan global

Keempat pola tersebut sesungguhnya bukan fenomena khas Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama memperingatkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan merupakan masalah global.

Menurut perkiraan WHO, antara 8 hingga 38 persen tenaga kesehatan mengalami kekerasan fisik selama kariernya, sementara jauh lebih banyak lagi mengalami ancaman, intimidasi, dan kekerasan verbal. Pelaku terbanyak justru berasal dari pasien maupun keluarga pasien.

WHO menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya merugikan korban, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan, melemahkan motivasi kerja, dan mengganggu sistem kesehatan secara keseluruhan.

Sejumlah kajian internasional menunjukkan bahwa situasinya bahkan memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Tinjauan ilmiah yang diterbitkan Conor J O'Brien, André A J van Zundert, dan Paul R Barach dalam jurnal eClinicalMedicine pada 2024 menyimpulkan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan telah berkembang menjadi persoalan global.

Berdasarkan sintesis berbagai penelitian internasional, para penulis menemukan bahwa insiden kekerasan tidak hanya semakin sering terjadi, tetapi juga semakin berat dampaknya. Kekerasan kini menjadi salah satu ancaman utama bagi keselamatan tenaga kesehatan, mempercepat kelelahan kerja atau burnout, meningkatkan risiko depresi, mendorong tenaga kesehatan meninggalkan profesinya, dan pada akhirnya mengancam keselamatan pasien sendiri.

Di banyak negara, rumah sakit bahkan mulai diperlakukan layaknya fasilitas berisiko tinggi. Metal detector dipasang di pintu masuk, petugas keamanan ditambah, tombol panik disediakan di ruang gawat darurat, dan pelatihan menghadapi pasien agresif menjadi bagian rutin dari pekerjaan tenaga medis. Semua itu menunjukkan satu kenyataan bahwa ancaman terhadap dokter kini dianggap sebagai persoalan keamanan publik, bukan sekadar konflik antara dokter dan pasien.

Setiap dokter yang bekerja dalam rasa takut akan lebih berhati-hati mengambil keputusan, lebih rentan mengalami kelelahan emosional, bahkan dapat memilih menghindari kasus-kasus berisiko tinggi.

Baca JugaPerlindungan Optimal untuk Tenaga Medis
Baca JugaPendidikan ”Hospital Based” Didorong untuk Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Berdampak pada sistem kesehatan

Namun ada dampak lain yang jauh lebih sunyi. Ketika kekerasan berlangsung terus-menerus, ia tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga kesehatan mental.

Di berbagai negara, penelitian menunjukkan dokter memiliki risiko depresi, burnout, dan bunuh diri yang lebih tinggi dibanding banyak profesi lain. Berbagai kajian menyebut kombinasi tekanan pekerjaan, jam kerja panjang, tuntutan perfeksionisme, ketakutan terhadap tuntutan hukum, kekerasan di tempat kerja, serta budaya profesi yang enggan mencari pertolongan sebagai faktor yang memperbesar risiko tersebut. Kekerasan dan intimidasi menjadi salah satu mata rantai yang memperburuk kondisi psikologis para dokter.

Inilah mengapa kematian seorang dokter tidak boleh selalu dipahami sebagai tragedi personal. Sering kali ia merupakan gejala dari kegagalan sistem.

Setiap dokter yang bekerja dalam rasa takut akan lebih berhati-hati mengambil keputusan, lebih rentan mengalami kelelahan emosional, bahkan dapat memilih menghindari kasus-kasus berisiko tinggi. Dalam jangka panjang, masyarakatlah yang menanggung akibatnya. Dokter enggan bertugas di daerah terpencil, spesialis tertentu semakin langka, waktu tunggu pelayanan semakin panjang, dan mutu layanan kesehatan menurun.

Karena itu, perlindungan terhadap dokter bukanlah bentuk privilese profesi. Ia merupakan investasi untuk melindungi pasien.

Inilah pesan terpenting dari surat terbuka PP PDUI. Organisasi tersebut meminta negara membangun sistem perlindungan nasional yang nyata. Itu bisa dilakukan dengan membangun mekanisme respons cepat terhadap intimidasi, pendampingan hukum dan psikologis, standar keamanan fasilitas kesehatan, evaluasi beban kerja, hingga regulasi khusus yang menjamin keselamatan tenaga medis.

Pada akhirnya, ukuran sebuah sistem kesehatan bukan hanya jumlah rumah sakit yang dibangun atau kecanggihan alat medis yang dibeli. Ukurannya juga terletak pada kemampuan negara melindungi orang-orang yang berdiri di garis depan pelayanan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Terpilih Dapat Dukungan Dana dan Siap Dorong Aksi Keberlanjutan
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bayi di Bekasi Alami Kejang dan Radang Otak Usai Disuntik Vaksin di Puskesmas
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Putusan Nadiem Makarim Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Resmi Turun! Ini Daftar Terbaru Harga BBM di SPBU Pertamina Per 1 Juli
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perlindungan Hak Cipta Penting bagi Ekosistem Kreatif Digital
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.