JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menilai, platform digital telah membantu industri media berkembang pesat di Tanah Air, tetapi belum sesuai dengan apa yang diharapkan media.
Hal tersebut disampaikan Supratman menanggapi sikap Google yang menilai revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta dapat membatasi distribusi konten digital.
“Jadi pemerintah menganggap platform itu adalah sesuatu yang sangat membantu bagi industri media untuk berkembang. Namun sebaliknya, kami beranggapan dan teman-teman industri juga beranggapan bahwa apa yang dihasilkan selama ini itu tidak sesuai dengan yang teman-teman harapkan,” kata Supratman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Google Nilai RUU Hak Cipta Berpotensi Batasi Penerbit Berita Distribusikan Konten Digital
Supratman mengatakan, karya jurnalistik masuk sebagai obyek hak cipta setelah Kementerian Hukum menerima masukan dari Dewan Pers, dan Forum Pemred.
Ia mengeklaim, pemerintah ingin menciptakan keadilan sehingga tak ada benturan dengan platform.
“Justru saya terima masukan itu dari teman-teman media sendiri. Yang kedua, kita itu menciptakan keadilan. Justru sama sekali kita tidak mau benturan dengan platform,” ujar Supratman.
“Karena itulah dibentuk, memasukkan karya jurnalistik itu sebagai sebuah karya jurnalistik dengan perlindungan hak cipta agar karya-karya itu bisa dihargai secara ada nilai komersialnya,” imbuh dia.
Baca juga: Dewan Pers Usulkan Skema Hibrid untuk Hak Cipta Karya Jurnalistik
Supratman menyebutkan, menurut rencana, skema Business-to-Business (B2B) antara media dan platform akan beralih melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
Dia menilai, skema B2B yang terjadi selama ini akan merugikan karena ada yang mendapat yang lebih tinggi dan rendah.
“Jadi tetap B2B, cuman B2B-nya beralih. Kalau sekarang kan itu di antara media langsung kepada platform. Nah kalau itu yang dilakukan, itu akan merugikan ada yang lebih tinggi, ada yang lebih rendah dan sebagainya,” tutur Supratman.
Supratman mengatakan, RUU Hak Cipta akan membentuk LMK versi jurnalistik dan penerbitan buku yang akan diisi oleh pekerja media.
Baca juga: RUU Hak Cipta Disebut Bakal Atur Royalti dan LMK untuk Karya Jurnalistik
Dia juga memastikan skema tersebut akan berjalan transparan dengan menggunakan sistem digital.
“Pasti transparan karena menggunakan sistem. Tidak boleh analog lagi nanti karena semuanya ini media lewat platform, maka itu bisa di-tracing karena digital kan. Pasti akan transparan,” kata dia.
Supratman menambahkan, aturan tersebut bertujuan agar karya jurnalistik diambil untuk kepentingan komersial terutama kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Baca juga: Puan: RUU Hak Cipta Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Disrupsi Digital
“Jadi problem adalah jangan sampai kemudian seluruh karya jurnalistik itu satu, sudah tidak menyebut sumbernya, diambil lagi untuk kepentingan komersial oleh platform. Terutama menyangkut soal AI,” ucap dia.





