KPK Masih Periksa Bupati dan Sekda Kuansing Usai Serahkan Diri di OTT

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih emmeriksa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen yang menyerahkan diri dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Senin (29/6/2026).

“Sampai dengan siang ini, Bupati beserta Sekda Kuansing masih menjalani pemeriksaan, di tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Budi mengatakan, status hukum Suhardiman dan Zulkarnen akan disampaikan dalam konferensi pers.

“Untuk status hukum para pihak yang diamankan maupun yang menyerahkan diri, secara lengkap nanti kami akan sampaikan dalam konpers, ya,” ujar dia.

Baca juga: Profil Suhardiman Amby, Bupati Kuansing yang Menyerahkan Diri ke KPK Usai OTT

OTT Kuansing

Sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen menyerahkan diri KPK setelah sempat dicari keberadaannya dalam OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Setelah menyerahkan diri, keduanya langsung diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Untuk diketahui, dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang, 9 orang ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang ditangkap di Jakarta.

KPK juga menyita barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap.

Baca juga: OTT KPK di Kuansing, 10 Orang Ditangkap, Bupati Serahkan Diri, terkait Kasus Apa?

Budi menyebutkan, OTT berkaitan dengan dugaan suap untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pimpinan KPK dan jajarannya sudah melakukan gelar perkara atau ekspose dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Sehingga dalam proses atau tahap penyidikan ini, KPK kemudian nanti akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” ucap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Perekrutan Manajer Koperasi, DPR Usul RI Perlu Tiru Jepang dan Belanda
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
BIG Consensus Insights: Inflasi Juni 2026 Diproyeksi Naik
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Profil Andi Saputra, Satu-satunya Hakim yang Membela Nadiem Makarim, Minta Eks Menteri untuk Dibebaskan
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Dari Ambisi ke Implementasi: Menata Ulang Tata Kelola Transisi Energi Nasional
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kenapa Benda Miniatur Memikat Banyak Orang?
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.