Oleh: Fahmi Salim, Ketua Umum Forum Dai fan Muballigh Azhari Indoenesia (FORDAMAI) dan Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap kali kalender Hijriah memasuki bulan Muharram, ingatan kolektif kita secara otomatis terlempar pada fragmen historis 14 abad silam: sebuah perjalanan epik perpindahan geografis umat perdana dari Makkah menuju Madinah. Sayangnya, ingatan itu kerap kali mengendap sebatas romantisme seremonial tahunan atau sekadar penanda pergantian kalender. Kita sering lupa menelisik aspek kronologis substantif mengapa Muharram dijadikan batu pertama dalam penanggalan Islam.
Muharram sengaja ditempatkan tepat setelah Zulhijah—bulan di mana jutaan umat Islam menyelesaikan ibadah haji. Penempatan ini bukanlah kebetulan sejarah tanpa makna. Ibadah haji, dengan segala lanskap manasiknya, pada hakikatnya adalah miniatur transformasi kemanusiaan. Maka, Muharram yang hadir setelahnya mengemban misi sakral: melahirkan manusia-manusia baru yang merdeka, memiliki ketahanan tauhid yang kokoh, serta siap melakukan reformasi sosial. Hijrah yang dicontohkan Rasulullah SAW bukanlah sebuah tindakan melarikan diri dari jeratan hukum atau kompromi moral, melainkan instruksi geopolitik yang visioner dari Allah SWT untuk meletakkan fondasi keadaban publik baru (Khaira Ummah) di atas puing-puing masyarakat Yatsrib yang majemuk.
- Setengah Penduduk Batavia Budak Belian, Dibawa untuk Dipelihara Orang Kaya Belanda dan China
- Kuliah Internasional tak Harus ke Luar Negeri
- Meksiko ke 16 Besar Usai Singkirkan Ekuador 2-0
Hari ini, jika kita mengarahkan analisis pada realitas keumatan di Indonesia, kita akan menemukan sebuah lanskap yang sangat paradoks. Di satu sisi, ekspansi kuantitatif kehidupan beragama di tanah air menunjukkan grafik yang luar biasa. Pembangunan fisik masjid-masjid megah terus tumbuh subur, riuh rendah majelis taklim di akar rumput tak pernah sepi, dan kurikulum serta lembaga pendidikan Islam menjamur di setiap tikungan wilayah. Dinamika keagamaan kultural di Indonesia bahkan jauh lebih semarak dibandingkan dengan mayoritas negara-negara muslim di Timur Tengah.
Namun di sisi lain, di balik tirai kesalehan kultural yang masif itu, kita sedang berhadapan dengan badai kerusakan moral publik yang mengerikan. Praktik korupsi struktural kian merajalela dan menggurita, gurita judi online menggerogoti ketahanan ekonomi jutaan keluarga miskin, peredaran narkoba secara senyap menghancurkan syaraf-syaraf masa depan generasi muda, hingga infiltrasi pemikiran menyimpang seperti LGBT yang kini secara terang-terangan mulai mendapat ruang pembelaan di institusi menara gading pendidikan tinggi kita.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Mengapa kuantitas jemaah yang memenuhi ruang-ruang masjid tidak linear dengan tegaknya keadilan dan kebersihan moral di ruang publik? Jawabannya terletak pada berkembang biaknya penyakit sosial yang saya sebut sebagai "Kesalehan Pasif". Umat Islam di negeri ini terjebak pada dikotomi ruang: mereka rajin, taat, dan khusyuk saat berada di dalam ruang privat ibadah ritual masjid (status quo), namun mendadak bisu, abai, dan pasif saat berhadapan dengan kemungkaran sistemis yang terjadi di luar dinding tempat ibadah.
Apabila kuantitas umat yang sedemikian besar ini hanya bergerak secara emosional tanpa konsolidasi strategis-kolektif, maka benarlah nubuwat Rasulullah SAW: kita hanya akan menjadi laksana buih di lautan. Jumlahnya miliaran, menyebar memenuhi ruang, namun ringan bobot pengaruhnya, mudah diombang-ambingkan oleh arus kekuasaan ekonomi politik global, serta tidak memiliki daya tawar yang determinan di hadapan penentu kebijakan.
Redefinisi Model Dakwah NabiKelemahan terbesar gerakan dakwah pasca-reformasi di Indonesia adalah terjadinya pengabaian yang akut terhadap aspek Dakwah Struktural. Agenda-agenda dakwah arus utama terlalu asyik membuang energi pada wilayah kultural dan reaktif. Akibatnya, ruang-ruang penentu kebijakan publik, birokrasi pemerintahan, institusi hukum, hingga manajemen puncak BUMN luput dari penetrasi nilai-nilai keagamaan. Kita sibuk menceramahi rakyat kecil di mimbar-mimbar kampung, sementara ruang-ruang regulasi yang mengendalikan hajat hidup orang banyak dibiarkan diisi oleh figur-figur yang tuna-moral, transaksional, bahkan anti terhadap eksistensi agama. Ketika hukum dan undang-undang dirumuskan oleh tangan-tangan yang jauh dari Tuhan, maka keruntuhan peradaban bangsa hanyalah tinggal menunggu waktu.




