WAKATOBI, iNews.id - Tiga remaja di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum polisi. Oknum tersebut diduga anggota Polri yang bertugas di Polres Wakatobi.
Informasi dirangkum, para korban mengalami penyiksaan, mulai dari pemukulan, penyetruman, hingga dipaksa terjun ke laut dalam kondisi tangan terborgol. Kasus ini terjadi pada 24 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Peristiwa berawal saat salah satu oknum polisi berinisial Briptu Ahmad Bashari diduga menyuruh dua remaja, RA (17) dan LS (16) untuk menjual rokok tanpa cukai dalam jumlah besar.
Setelah rokok tersebut terjual, para korban menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp7 juta. Namun, oknum tersebut diduga meminta setoran sebesar Rp10 juta sehingga memicu kemarahan.
Kedua korban kemudian diduga disekap semalaman dan mengalami kekerasan fisik berupa pukulan serta tendangan. Tidak hanya itu, korban juga disebut mengalami penyetruman menggunakan alat kejut listrik serta disulut rokok.
Baca Juga:UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di KampusSalah satu korban, RA, sempat tidak sadarkan diri akibat penganiayaan tersebut dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Wakatobi.
Kakak korban, Asrudin, mengungkap kondisi adiknya masih belum pulih sepenuhnya.
"Adik saya saat ini tidak bisa jalan, sakit di kepala dan lutut berkas disetrum," ujarnya.
Sementara itu, korban lain berinisial AJ mengaku mengalami penyiksaan lebih lanjut setelah dibawa ke lokasi berbeda.
"Saya dipukuli di asrama polisi. Tangan saya lalu diborgol lalu dibawa ke jembatan Pelabuhan Marina. Setelah itu saya disuruh lompat kalau tidak dia dorong. Kondisi tangan saya masih terborgol jadi cuma berenang dengan kaki," katanya.
Korban lainnya juga mengaku dipaksa terjun ke laut dalam kondisi tangan masih terborgol, sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke tepian dermaga.
Kapolres Wakatobi AKBP I Gusti Putu Adi menegaskan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggotanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi"Kami dari Polres Wakatobi akan menangani dugaan tindak pidana terkait dua personel kami secara profesional dan tidak tebang pilih. Kami kepada korban akan bertanggung jawab," ucapnya.
Saat ini kedua oknum polisi tersebut telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti terkait dugaan kekerasan yang terjadi.
#regional




