Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tersangka ketiga dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dan Jakarta.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Merah Putih KPK, dua tersangka lainnya adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN).
"Pertama, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur utama PT MIC," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Taufik menjelaskan ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Selain itu, dia menjelaskan Zulkarnain dan ARD selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap Suhardiman selaku terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Untuk ARD dari tanggal 30 Juni-19 Juli 2026, kemudian terhadap SA dan ZKN karena datangnya membelakangi ini terhitung penahanannya sejak 1-21 Juli 2026,” katanya.
Ia mengatakan ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.
KPK sebelumnya juga meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian menyerahkan diri dan dijemput KPK di Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Keduanya diduga terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK turut menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing resmi menjadi tahanan KPK
Baca juga: Bupati-Sekda Kuansing menyerahkan diri, dan dibawa KPK dari Soetta
Baca juga: KPK duga Bupati dan Sekda Kuansing terlibat suap jual beli jabatan
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Merah Putih KPK, dua tersangka lainnya adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN).
"Pertama, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur utama PT MIC," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Taufik menjelaskan ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Selain itu, dia menjelaskan Zulkarnain dan ARD selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap Suhardiman selaku terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Untuk ARD dari tanggal 30 Juni-19 Juli 2026, kemudian terhadap SA dan ZKN karena datangnya membelakangi ini terhitung penahanannya sejak 1-21 Juli 2026,” katanya.
Ia mengatakan ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.
KPK sebelumnya juga meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya kemudian menyerahkan diri dan dijemput KPK di Bandara Soekarno Hatta, Banten.
Keduanya diduga terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK turut menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing resmi menjadi tahanan KPK
Baca juga: Bupati-Sekda Kuansing menyerahkan diri, dan dibawa KPK dari Soetta
Baca juga: KPK duga Bupati dan Sekda Kuansing terlibat suap jual beli jabatan





