Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang menyeret nama Taufik Hidayat (30) terus menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat kini mempertanyakan kapan Taufik Hidayat akan diadili, seiring bergulirnya proses hukum yang masih berada pada tahap penyidikan.
Sejumlah perkembangan terbaru menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai mempersiapkan tahapan menuju persidangan, meski hingga saat ini belum ada jadwal sidang yang ditetapkan.
Kepolisian Daerah Jawa Barat masih melengkapi proses penyidikan, sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk mengawal perkara tersebut. Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) juga memastikan akan melakukan pemantauan sejak perkara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Hingga saat ini, Taufik Hidayat belum diadili karena perkara masih berada pada tahap penyidikan di Polda Jawa Barat. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Selanjutnya jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bandung untuk dijadwalkan sidang perdana. Artinya, jadwal persidangan baru akan ditetapkan setelah seluruh tahapan penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kejati Jabar Bentuk Tim Khusus Berisi Sembilan Jaksa
Sebagai persiapan menuju proses penuntutan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
"SPDP sesuai berita itu tertanggal 15 Juni. Kejati langsung menunjuk sembilan orang jaksa," kata Cahya.
Tim jaksa tersebut akan mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21), kemudian dilanjutkan ke proses pelimpahan ke pengadilan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban sejak 2024 di empat lokasi berbeda.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.





