Suap ‘Naik Kelas’ Sekda Kuansing: Dari Pajero Sport Jadi Land Cruiser

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

KPK mengungkap pola penyuapan berulang yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain. Bahkan, KPK menyebut suap yang dilakukan Zulkarnain 'naik kelas'.

KPK mengungkap suap yang diberikan Zulkarnain berupa mobil. Setidaknya, dia pernah dua kali memberikan suap tersebut untuk mendapatkan jabatannya.

"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas',” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Taufik menjelaskan Zulkarnain diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 2021 agar menjadi Kepala Dinas PUPR. Pada 2026, Zulkarnain memberikan mobil Toyota Land Cruiser kepada Suhardiman Amby agak menjadi Sekda Kuansing.

"ZKN (Zulkarnain) menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp 700 juta. Kemudian ZKN (Zulkarnain) kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ucap Taufik.

Taufik memaparkan, kedua kendaraan yang dijadikan instrumen suap tersebut dibeli menggunakan skema cicilan atas nama seseorang bernama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Skema cicilan ini diduga sengaja digunakan agar jabatan yang diduduki Zulkarnain tetap terjamin posisinya selama masa tenor pelunasan kendaraan.

"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnain 'aman' selama periode kredit berjalan," terang Taufik.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, ketiga tersangka yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sudah ditahan. Suhardiman tidak berkomentar mengenai perkaranya tersebut.

“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya," ucap Suhardiman saat ditahan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AKRA Tunjuk Hyundai Industries Bangun Kapal FSRU LNG Senilai Rp5,75 Triliun
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Seorang Makelar Temukan Mobil Diduga Hasil Curian di Malang, Nopol Mirip yang Dilaporkan ke SS
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat Bukan DPR, Ini Respons Gerindra
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPK panggil eks Direktur Brantas Abipraya sebagai saksi kasus Lamongan
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN untuk Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.