Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dari pemilik toko percetakan "Mau Print" terkait dugaan kasus pencurian pelat besi senilai Rp230 juta yang diduga melibatkan tiga orang karyawannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, membenarkan adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak manajemen atau pemilik toko percetakan tersebut.
"Iya benar, (laporannya terkait) pencurian," kata Roby.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut secara resmi didaftarkan oleh pihak pelapor pada Selasa (30/6).
Erlyn mengungkapkan, berdasarkan konfirmasi dari Kanit Ranmor Polres Jakarta Pusat, objek yang dilaporkan hilang adalah pelat besi dengan perkiraan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini juga sempat dipaparkan dalam rilis pers kepolisian sebelumnya.
"Betul, laporan dibuat per tanggal 30 Juni 2026. Laporannya terkait pencurian pelat besi Rp230 juta yang kemarin sempat dipaparkan di rilis," ujar Erlyn.
Baca juga: Polisi ungkap kronologi penyekapan dan pemerasan di toko Jakpus
Pihak terlapor dalam berkas laporan tersebut berjumlah tiga orang. Ketiganya merupakan karyawan toko percetakan "Mau Print" yang belakangan ini sempat menjadi sorotan publik karena diinformasikan mengalami penyekapan.
"Keterangannya (pelapor) pemilik 'Mau Print'. Berarti terlapornya tiga orang karyawannya," kata Erlyn.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan pencurian tersebut guna menguji kesesuaian keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkapkan motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat dipicu oleh tuduhan pencurian pelat besi cetakan senilai Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa pemilik usaha percetakan bersama sejumlah pelaku lainnya berdalih para korban harus bertanggung jawab atas hilangnya aset perusahaan tersebut.
"Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon. Menurut perhitungan pelaku, nilai barang itu kurang lebih Rp230 juta," ujar Reynold.
Baca juga: Polisi ungkap peran tujuh tersangka penyekapan karyawan di Jakpus
Baca juga: Penyekapan di Jakpus dipicu tuduhan pencurian pelat besi ratusan juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, membenarkan adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak manajemen atau pemilik toko percetakan tersebut.
"Iya benar, (laporannya terkait) pencurian," kata Roby.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan bahwa laporan polisi tersebut secara resmi didaftarkan oleh pihak pelapor pada Selasa (30/6).
Erlyn mengungkapkan, berdasarkan konfirmasi dari Kanit Ranmor Polres Jakarta Pusat, objek yang dilaporkan hilang adalah pelat besi dengan perkiraan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini juga sempat dipaparkan dalam rilis pers kepolisian sebelumnya.
"Betul, laporan dibuat per tanggal 30 Juni 2026. Laporannya terkait pencurian pelat besi Rp230 juta yang kemarin sempat dipaparkan di rilis," ujar Erlyn.
Baca juga: Polisi ungkap kronologi penyekapan dan pemerasan di toko Jakpus
Pihak terlapor dalam berkas laporan tersebut berjumlah tiga orang. Ketiganya merupakan karyawan toko percetakan "Mau Print" yang belakangan ini sempat menjadi sorotan publik karena diinformasikan mengalami penyekapan.
"Keterangannya (pelapor) pemilik 'Mau Print'. Berarti terlapornya tiga orang karyawannya," kata Erlyn.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan pencurian tersebut guna menguji kesesuaian keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengungkapkan motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat dipicu oleh tuduhan pencurian pelat besi cetakan senilai Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa pemilik usaha percetakan bersama sejumlah pelaku lainnya berdalih para korban harus bertanggung jawab atas hilangnya aset perusahaan tersebut.
"Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon. Menurut perhitungan pelaku, nilai barang itu kurang lebih Rp230 juta," ujar Reynold.
Baca juga: Polisi ungkap peran tujuh tersangka penyekapan karyawan di Jakpus
Baca juga: Penyekapan di Jakpus dipicu tuduhan pencurian pelat besi ratusan juta





