2 ABK WNI Korban Kapal Tenggelam di Korsel Masih dalam Proses Pencarian

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) penangkap ikan Korea Selatan hilang. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan dua ABK WNI itu masih dalam proses pencarian dan belum ditemukan.

“Sampai saat ini belum ditemukan, dan sesuai aturan setempat, untuk tempat pencarian yang dilakukan oleh Coast Guard itu 3 x 24 jam. Setelah itu, pencarian hanya dilakukan oleh kapal-kapal yang berinteraksi di sana,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Rabu (1/7).

BACA JUGA: ABK KM Pasifik II Terjatuh di Perairan Bintan, SAR Tanjungpinang Bergerak Melakukan Pencarian

Heni memastikan bahwa Direktorat PWNI akan melakukan pendampingan dan komunikasi dengan anggota keluarga dari dua ABK yang hilang tersebut. Pada 25 Juni, Kemlu RI menyampaikan bahwa kapal penangkap ikan yang diawaki oleh enam awak kapal WNI tenggelam di sekitar perairan Busan, setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton.

“Pada saat kejadian, terdapat 8 ABK di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari 6 WNI dan 2 WN Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, 6 ABK (4 di antaranya WNI) berhasil diselamatkan, sementara 2 ABK WNI lainnya masih dalam proses pencarian,” ungkap Heni.

BACA JUGA: Bismillah, WNI Muslim di Australia Bangun Masjid Hajjah Yuliana di Bekas Kantor Polisi

Pada 1 Mei, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan pelindungan tenaga kerja, tidak hanya dari faktor alam tetapi juga lingkungan kerjanya.

BACA JUGA: BNN Bantah Tangkap Sosok Caketum HIPMI Bersama 10 WNI di Soetta

Melalui perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan pelindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajiban, aspek keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PT PAL Indonesia Ekspor Kapal Perang ke Filipina
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kemenhut kawal putusan PT BRN bayar ganti rugi ekologi Rp78,1 miliar
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Driver Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Menteri Maman: Berhak Terima Berbagai Insentif
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Link Live Streaming AS vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026, Kick-off Pukul 07.00 WIB
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Turut Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing Saat OTT
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.