Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengendus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Bupati Kuansing 2025-2030, Suhardiman Amby. Kasus tersebut terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, kata KPK, dalam hal pelepasan kawasan HPT, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Temuan awal KPK, SA diduga meminta sebagian uang dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD. Di mana para anggota KUD tersebut adalah para petani di Kuansing.
Diduga, SA memotek penghasilan para petani yang hanya kisaran ratusan ribu per bulan.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujarnya.




