Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.

Dari pantauan Okezone, Bonatua dan Moeryono melalui kuasa hukumnya terlihat menghampiri majelis hakim untuk menyerahkan berkas berkaitan dengan legal standing penggugat. Majelis hakim pun melihat berkas yang diberikan tersebut. 

Dalam gugatan ini, Bonatua menggugat Ketua KPU RI; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta; Muhammad Na'iem, (Dekan Peleges 2005-2014); Budiadi, IPU (Dekan Peleges 2019); Rektor Universitas Gadjah Mada. Para tergugat menyerahkan berkas legal standing diwakili kuasanya. 

Baca Juga :
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Sidang, PN Jakarta Timur Tetapkan Majelis Hakim

"Majelis hakim akan memberi kesempatan para pihak untuk melakukan mediasi," kata hakim ketua, Rabu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Miris, THR TPG Guru Agama Tahun 2025 dan 2026 di Toraja Utara Belum Dibayarkan
• 18 jam laluharianfajar
thumb
PSSI pastikan Pakansari siap untuk ASEAN Championship 2026
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Apindo soal Pajak Marketplace: Harga Barang Bisa Naik, tapi Tergantung Pasar
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Jalan Terjal 8 KEK Pariwisata Tarik Investasi
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Pemulihan Aceh, Satgas minta Pemkab Nagan Raya bentuk Posko PRR
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.