KOMPAS.TV – Roy Suryo menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta bukti video penangkapannya dalam lanjutan sidang praperadilan yang mengagendakan pembuktian gugatan.
Video tersebut memperlihatkan penyidik masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya, perdebatan dengan keluarga, hingga proses Roy dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dari video tersebut tampak istri Roy Suryo menolak menandatangani surat penangkapan Roy yang dibawa petugas, hingga Roy dibawa rombongan aparat menuju Polda Metro Jaya.
Selain video penangkapan, Roy juga membawa tiga saksi ke persidangan. Ketiga saksi tersebut yakni sopir Roy bernama Khoiri, lalu Aida yang merupakan teman Khoiri, dan Krisanti yang merupakan asisten pribadi mantan Wakapolri Oegroseno. Krisanti ikut ke Polda Metro Jaya saat Roy ditangkap.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan ini meminta hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo.
Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo di kediamannya pada 19 Juni lalu adalah sah secara hukum.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo telah dibekali dengan izin geledah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta surat perintah dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.
Kepolisian menilai dalil adanya pelanggaran prosedur yang diajukan Roy Suryo tidak benar. Polda Metro Jaya memohon agar hakim menolak seluruh gugatan Roy Suryo.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Sopir Roy Suryo Ngaku Tak Ada Barang yang Disita Saat Penangkapan
#praperadilan #roysuryo #royditangkap
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy ditangkap
- praperadilan
- polda metro jaya
- sidang roy





