Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Unggahan tersebut menampilkan grafis bertuliskan breaking news yang disertai narasi seolah-olah Presiden Prabowo Subianto rela mundur apabila Program MBG terbukti gagal.
Berikut narasi dalam unggaha tersebut:
“Kabar mengenai program MBG kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai perdebatan terkait pelaksanaan dan efektivitas program tersebut. Sejumlah pihak menilai bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Di tengah dinamika yang berkembang, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah, DPR, dan lembaga terkait dalam meninjau berbagai aspek program. Berbagai masukan, kritik, serta dukungan terus bermunculan sebagai bagian dari proses demokrasi dan pengawasan kebijakan publik.
Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan program strategis nasional. Jika ditemukan kendala atau target yang belum tercapai secara optimal, evaluasi dan perbaikan dianggap sebagai langkah yang harus dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.
Perkembangan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian berharap adanya perbaikan sistem agar program berjalan lebih efektif, sementara yang lain menunggu keputusan resmi dan hasil evaluasi yang transparan.
Kini publik menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dan para pemangku kepentingan. Akankah program MBG mengalami perubahan besar, atau justru diperkuat dengan skema baru yang lebih efektif? Semua mata tertuju pada keputusan yang akan menentukan arah kebijakan ke depan.”
Namun, benarkah MK dan DPR resmi menghentikan Program MBG?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) maupun DPR yang menyatakan program MBG telah dihentikan.
Hingga saat ini, MK masih memeriksa gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan alokasi anggaran MBG, sehingga belum ada putusan yang menghentikan program tersebut.
Ketua MK Suhartoyo, dilansir dari ANTARA, menjelaskan persidangan masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada Juli 2026. Dalam persidangan, MK hanya mengatur teknis pemeriksaan perkara, termasuk membatasi jumlah ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dan DPR agar proses persidangan berjalan lebih efektif.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan akhir.
Di sisi lain, DPR justru menyampaikan dukungan terhadap keberlanjutan Program MBG. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memaksimalkan penyerapan hasil produksi petani dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memenuhi kebutuhan Program MBG.
Menurutnya, pemberdayaan petani dan UMKM merupakan salah satu semangat utama program tersebut karena mampu memberikan dampak berganda terhadap perekonomian masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, dilansir dari ANTARA, menyatakan Program MBG berpotensi membuka sekitar 1,3 juta lapangan kerja.
Ia menjelaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperkirakan mempekerjakan sekitar 50 orang, sehingga jika target 27 ribu dapur terpenuhi, program tersebut akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Bahtra juga mengutip hasil survei Pusat Polling (Puspoll) Indonesia periode 18–26 Mei 2026 yang menunjukkan sebanyak 55,5 persen responden mendukung pelaksanaan Program MBG.
Selain itu, tidak ditemukan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut dirinya rela mundur apabila Program MBG terbukti gagal sebagaimana tercantum dalam grafis unggahan. Narasi tersebut tidak berasal dari sumber resmi pemerintah maupun Istana Kepresidenan.
Dengan demikian, klaim yang menyebut MK dan DPR telah resmi menghentikan Program MBG serta Presiden Prabowo rela mundur apabila program tersebut gagal merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Klaim: MK dan DPR resmi hentikan MBG
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Video Prabowo dan Ketum Parpol tanggapi demo MBG
Cek fakta: Hoaks! Puan akan naikan pajak untuk menekan utang pemerintah
Baca juga
Unggahan yang menarasikan MK dan DPR resmi hentikan MBG. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) : Prabowo apresiasi kontribusi Polri dukung ketahanan pangan dan MBG
Unggahan tersebut menampilkan grafis bertuliskan breaking news yang disertai narasi seolah-olah Presiden Prabowo Subianto rela mundur apabila Program MBG terbukti gagal.
Berikut narasi dalam unggaha tersebut:
“Kabar mengenai program MBG kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai perdebatan terkait pelaksanaan dan efektivitas program tersebut. Sejumlah pihak menilai bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Di tengah dinamika yang berkembang, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah, DPR, dan lembaga terkait dalam meninjau berbagai aspek program. Berbagai masukan, kritik, serta dukungan terus bermunculan sebagai bagian dari proses demokrasi dan pengawasan kebijakan publik.
Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan program strategis nasional. Jika ditemukan kendala atau target yang belum tercapai secara optimal, evaluasi dan perbaikan dianggap sebagai langkah yang harus dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.
Perkembangan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian berharap adanya perbaikan sistem agar program berjalan lebih efektif, sementara yang lain menunggu keputusan resmi dan hasil evaluasi yang transparan.
Kini publik menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dan para pemangku kepentingan. Akankah program MBG mengalami perubahan besar, atau justru diperkuat dengan skema baru yang lebih efektif? Semua mata tertuju pada keputusan yang akan menentukan arah kebijakan ke depan.”
Namun, benarkah MK dan DPR resmi menghentikan Program MBG?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) maupun DPR yang menyatakan program MBG telah dihentikan.
Hingga saat ini, MK masih memeriksa gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan alokasi anggaran MBG, sehingga belum ada putusan yang menghentikan program tersebut.
Ketua MK Suhartoyo, dilansir dari ANTARA, menjelaskan persidangan masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada Juli 2026. Dalam persidangan, MK hanya mengatur teknis pemeriksaan perkara, termasuk membatasi jumlah ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dan DPR agar proses persidangan berjalan lebih efektif.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan akhir.
Di sisi lain, DPR justru menyampaikan dukungan terhadap keberlanjutan Program MBG. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memaksimalkan penyerapan hasil produksi petani dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memenuhi kebutuhan Program MBG.
Menurutnya, pemberdayaan petani dan UMKM merupakan salah satu semangat utama program tersebut karena mampu memberikan dampak berganda terhadap perekonomian masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, dilansir dari ANTARA, menyatakan Program MBG berpotensi membuka sekitar 1,3 juta lapangan kerja.
Ia menjelaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperkirakan mempekerjakan sekitar 50 orang, sehingga jika target 27 ribu dapur terpenuhi, program tersebut akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Bahtra juga mengutip hasil survei Pusat Polling (Puspoll) Indonesia periode 18–26 Mei 2026 yang menunjukkan sebanyak 55,5 persen responden mendukung pelaksanaan Program MBG.
Selain itu, tidak ditemukan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut dirinya rela mundur apabila Program MBG terbukti gagal sebagaimana tercantum dalam grafis unggahan. Narasi tersebut tidak berasal dari sumber resmi pemerintah maupun Istana Kepresidenan.
Dengan demikian, klaim yang menyebut MK dan DPR telah resmi menghentikan Program MBG serta Presiden Prabowo rela mundur apabila program tersebut gagal merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Klaim: MK dan DPR resmi hentikan MBG
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Video Prabowo dan Ketum Parpol tanggapi demo MBG
Cek fakta: Hoaks! Puan akan naikan pajak untuk menekan utang pemerintah
Baca juga
Unggahan yang menarasikan MK dan DPR resmi hentikan MBG. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) : Prabowo apresiasi kontribusi Polri dukung ketahanan pangan dan MBG





