JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Dokter Tifa yang telah terjadwal Kamis, pukul 09.00 pagi, tanggal 2 Juli 2026, tetap sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim," ujar Immanuel saat ditemui, Rabu (1/7/2026).
Ia memastikan persidangan digelar secara terbuka dan dapat diliput media, termasuk disiarkan secara langsung pada tahapan tertentu.
Baca juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Boleh Disiarkan Langsung, Ini Aturan PN Jakarta Timur
"Bagi rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," lanjutnya.
Untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung, PN Jakarta Timur menyiapkan fasilitas tambahan karena ruang sidang hanya mampu menampung sekitar 70 hingga 80 orang.
"Maka untuk mengantisipasi itu di lobi depan kita juga akan menyediakan TV media, sudah disediakan nanti oleh Pak Sekretaris. Dan juga ada kita pakai dua tenda bagian kiri dan kanan lobi kita," katanya.
Dokter Tifa ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kuasa hukumnya, Ramdansyah, mengatakan saat itu Dokter Tifa sebenarnya dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir program magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Baca juga: Ini Alasan PN Jaktim Tunjuk Christina Endarwati Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa
Akibat penangkapan tersebut, ujian akhirnya dijalani dari Mapolda Metro Jaya.
"Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda," kata Ramdan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.
Ramdan juga menerima foto yang memperlihatkan Dokter Tifa mengikuti ujian di sebuah ruangan dengan laptop dan buku berlogo Universitas Indonesia, didampingi tiga perempuan berompi biru tua berlogo Reserse.
Sempat Dirawat di RS PolriUsai menjalani pemeriksaan kesehatan, Dokter Tifa bersama Roy Suryo menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026) malam.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan keputusan tersebut merupakan rekomendasi dokter, bukan permintaan para kliennya.
"Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Itu aja," ujar Refly di RS Polri Kramat Jati.
Baca juga: Sidang Dokter Tifa, PN Jaktim Bakal Pasang Tenda dan TV di Luar Ruangan





