Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penyidik menelusuri proses penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan, termasuk pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pendalaman dilakukan karena kewenangan menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi lokasi.
Advertisement
"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522139/original/000729400_1772718909-e055bfb0-d53a-42c5-ad40-0243568a7760.jpeg)

