Gadis Tasikmalaya Disekap Bos Koperasi Gegara Utang, Ortu Pilih Damai

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang gadis berinisial AR (16) diduga kuat disekap oleh majikannya yang merupakan bos koperasi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban dijadikan 'jaminan hidup' akibat terjerat utang sebesar Rp 14 juta.

Praktik penahanan manusia yang terjadi di sebuah rumah sekaligus kantor koperasi simpan pinjam (kosipa) di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, itu kini tengah dibongkar oleh aparat kepolisian.

Terbongkarnya kasus kelam ini bermula dari jeritan minta tolong korban yang tak tahan lagi dikurung. AR nekat menghubungi call center 110 pada Senin (29/6/2026) sore dan melaporkan bahwa dirinya telah ditahan oleh bosnya sejak Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Taufik Hidayat Kencan dengan Wanita Lain di Hotel Saat Sekap YTR di Kosan

Merespons aduan darurat tersebut, aparat kepolisian langsung turun tangan menggerebek lokasi, mengevakuasi korban, dan menggelandang pasangan suami istri berinisial S dan M yang menjadi majikannya.

Hingga Selasa (30/6/2026), jajaran kepolisian masih maraton melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait untuk mengurai benang merah dari kasus ini. Polisi sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

"Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, dilansir detikJabar, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Polisi Ungkap 2 TKP Baru yang Dipakai Taufik Hidayat untuk Sekap YTR

Januar juga membenarkan bahwa prosedur pemeriksaan terhadap gadis belia tersebut membutuhkan penanganan khusus yang mewajibkan hadirnya pihak pendamping.

"Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan," kata Januar.

Mengenai akar persoalan dari insiden ini, Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, yang memimpin langsung jalannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memastikan bahwa dugaan penyekapan ini murni bermotif utang piutang. Korban yang berstatus sebagai pegawai di koperasi milik pasangan S dan M itu diketahui memiliki tunggakan utang hingga belasan juta rupiah.

"Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta," kata Rifanto.

Meski AR telah tertahan di rumah tersebut selama nyaris sepekan, terduga pelaku S dan M berdalih bahwa mereka tidak pernah melakukan penyekapan secara paksa. Menurut keterangan sang majikan, keberadaan AR di sana adalah atas dasar kemauannya sendiri demi melunasi kewajiban.

"Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini," kata Rifanto.




(idh/whn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Eks Direktur PT Brantas Abipraya di Kasus Gedung Lamongan
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Pesawat AMA Terbakar di Yahukimo, Polisi Masih Selidiki
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Viral Lautan Sampah di Pinggir Jalan Cakung Jaktim, Kini Sudah Dibersihkan
• 5 jam laludetik.com
thumb
Sederet Pesan Prabowo saat HUT ke-80 Polri
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
RI Bisa Cuan Besar! Harga Beras, Teh Sampai CPO Dunia Naik Semua
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.