JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, tidak ada kader Gerindra maupun orang lain yang kebal hukum di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sugiat mengatakan, orang dekat Prabowo pun tetap dicokok aparat jika melakukan korupsi.
Dia mencontohkan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tetap ditangkap, padahal dianggap orang dekat Kepala Negara.
"Ya tidak hanya kader Gerindra, kan Pak Prabowo berkali-kali mengatakan, baik di media nasional, maupun di rapat yang beliau sampaikan, bahwa siapa pun itu tidak akan kebal hukum walaupun dia merasa dekat kekuasaan, tidak ada," ujar Sugiat, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Bupati Kuansing Kader Gerindra Tersangka, Jubir: Prabowo Berkali-kali Katakan Jangan Korupsi
"Banyak kasus, seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," sambung dia.
Maka dari itu, ketika kader Gerindra seperti Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditangkap KPK pun, Sugiat menyebut, pihaknya menghormati proses hukum.
Dia menegaskan bahwa Gerindra tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang tersangkut masalah korupsi.
Sugiat menyebut, Gerindra menyerahkan seluruh proses kasus Bupati Kuansing ke KPK untuk diproses setuntas-tuntasnya.
"Pak Prabowo kan berkali-kali mengatakan bahwa bukan hanya terhadap kader Gerindra, tetapi terhadap seluruh rakyat Indonesia, apalagi yang memegang amanah baik di eksekutif maupun legislatif jangan coba-coba masih berani-berani melakukan tindak pidana korupsi," imbuh Sugiat.
Baca juga: Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Pemilu Masih Lama
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekda usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (1/7/2026).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




