Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan pedagang kecil di marketplace tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pengecualian berlaku bagi pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Bimo menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan agar dapat memperoleh fasilitas tersebut.
"Pajak marketplace baru akan dikenakan kepada pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun," ujar Bimo di Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Ia menegaskan kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha kecil. Pemerintah justru ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi pedagang dengan omzet rendah.
"Kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," katanya.
Bimo juga menegaskan pungutan PPh Pasal 22 bukan merupakan jenis pajak baru. Pajak yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Dalam mekanisme tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Tak Semua Kena! Ini 6 Kriteria Pedagang Online yang Bebas Pajak Marketplace
Menurut Bimo, aturan baru ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline. Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.





