DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028. Persetujuan itu diberikan setelah DPR menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Komisi XI DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7).

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi XI mengenai hasil uji kelayakan calon anggota BS OJK.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Pimpinan Komisi XI DPR RI yang telah menyampaikan laporannya. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tersebut dapat disetujui?” tanya Puan saat memimpin rapat, yang dijawab serentak oleh anggota dewan, “Setuju.”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Ambro membacakan laporan hasil uji kelayakan terhadap calon anggota BS OJK. Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan anggota pengganti telah diatur dalam Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Fauzi, aturan tersebut mengatur bahwa anggota Badan Supervisi OJK yang menggantikan pejabat sebelumnya akan meneruskan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi XI DPR telah menggelar rapat internal pada 25 Juni 2026. Dalam rapat itu, seluruh anggota komisi menyepakati secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Kusfiardi sebagai calon terpilih.

“Rapat Internal Komisi XI DPR RI tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Sdr. Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028,” ujar Fauzi.

Komisi XI berharap bergabungnya Kusfiardi dapat memperkuat peran Badan Supervisi OJK dalam mendukung fungsi pengawasan DPR terhadap OJK. Kehadiran anggota baru juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan OJK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEM UI Demo di Mabes Polri, Bawa Karangan Bunga
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Demi Jabatan Sekda, Zulkarnain Siapkan Land Cruiser untuk Suhardiman Amby
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Jadi Tersangka Usai OTT
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wahana Interfood (FOOD) Rancang Rights Issue Bidik Dana Segar Rp1,28 Triliun
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Danantara Dukung Penyelamatan PT Pakerin, 2.700 Buruh Berpotensi Direkrut Lagi
• 20 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.