-
-
-
-
-
Pada Kamis (2/7), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menjalani sidang perdana terkait perkara fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah memberitahukan dan memperlihatkan kepadanya ada tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi pada 26 Maret 2025. Unggahan tersebut menuding ijazah Strata Satu (S-1) milik Jokowi palsu.
"Pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang," kata Jaksa, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Jaksa kemudian mengatakan dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi, mulai dari dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM. Bahkan pernyataan Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing (dospem) pun disorot oleh dr Tifa.
Hal inilah yang akhirnya membuat Jokowi membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran unggahan itu telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu. Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lalu UGM telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata Jaksa.
Atas tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dr. Tifa dengan pasal berlapis nataran lain terkait pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU No. 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 434 ayat (1) jo, Pasal 441 ayat (1) jo, Pasal 126 ayat (1), serta Pasal 433 ayat (1) terkait penyerangan kehormatan dan penyebaran tuduhan tanpa bukti.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang ITE, yakni Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 jo, Pasal 48 ayat (1), dan UU No. 11 Tahun 2008 (yang telah diubah) terkait perbuatan memanipulasi dan mentransmisikan dokumen elektronik agar seolah-olah menjadi data yang autentik. (ND)





