Profil Brigjen Lalu Iwan, Tersangka Kasus MBG yang Belum Pernah Laporkan Harta Kekayaan usai Jabat Sesdep BGN

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Nama Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

Perwira tinggi Polri tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), posisi yang diembannya sejak Maret 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Baca Juga :
Dony Oskaria Bakal Pelototi Langsung LHKPN Direksi BUMN: Tak Ada Toleransi!
KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

Di tengah penetapan status tersangka tersebut, profil Lalu Muhammad Iwan Mahardan ikut menjadi sorotan. Salah satunya berkaitan dengan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Hingga menjabat sebagai Sekretaris Deputi di BGN, harta kekayaannya belum pernah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Resmi Jadi Tersangka Kasus MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Kejaksaan Agung, LMI diduga memiliki peran dalam proses pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan perlengkapan tersebut disebut telah ditentukan oleh LMI. Penyidik juga menduga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada dirinya dari setiap transaksi yang dilakukan.

Atas dugaan tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Ia juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Karier Panjang di Kepolisian

Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) tahun 1994. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat pada 22 Januari 1972 itu baru saja memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.

Baca Juga :
Gelar Rakor Bareng BGN, Dasco Pastikan DPR Awasi Ketat Program MBG
Kejagung Tunggu Sikap BGN soal Nasib 21.801 Motor Listrik MBG, Penyegelan Gudang Rampung Hari Ini
Legislator DPR: Pemerintah Tak Anti Kritik soal Program MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pelanggaran Etika, Massa Tuntut Bupati Gowa Turun
• 3 jam laluharianfajar
thumb
KPK dalami peran Kementerian Kehutanan dalam kasus Bupati Kuansing
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Demi Cegah Korupsi, Penghasilan Kepala Daerah Diusulkan Sesuai PAD
• 2 menit lalujpnn.com
thumb
Imigrasi Meulaboh deportasi empat WNA China hasil operasi gabungan
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Foto: Yunani Dilanda Kebakaran Hutan Akibat Cuaca Ekstrem
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.