Pengguna Wajib Tahu! Aplikasi Ini Kini Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pengguna aplikasi olahraga seperti Strava mungkin belum banyak yang menyadari bahwa layanan digital yang mereka gunakan kini masuk dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
 
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pemungutan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 31 Mei 2026 penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp52,85 triliun. Dari jumlah tersebut, PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar.
  Baca juga: Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Mulai Pungut Pajak Seller Mulai 1 Agustus Strava hingga Kling AI resmi ditunjuk jadi pemungut PPN PMSE Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN PMSE. Ketujuh entitas tersebut meliputi Strava, Inc.; Envato Pty Ltd; Envato Elements Pty Ltd; The Nielsen Norman Group, Inc.; Kling AI Pte. Ltd.; Law School Admission Council, Inc.; dan PLAUD LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penunjukan tersebut menunjukkan semakin luasnya cakupan ekonomi digital yang dikenai mekanisme pemungutan PPN.
 
“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” jelas Inge Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 2 Juli 2026. PPN PMSE masih jadi penyumbang pajak digital terbesar DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp6,81 triliun hingga 31 Mei 2026. Dari total tersebut, kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE.
 
Rinciannya sebagai berikut PPN PMSE sebesar Rp4,88 triliun, pajak kripto sebesar Rp174,46 miliar, pajak teknologi finansial (P2P lending) sebesar Rp574,38 miliar, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,18 triliun.
 
Dominasi PPN PMSE menunjukkan aktivitas transaksi digital lintas negara masih menjadi penyumbang utama penerimaan pajak dari ekonomi digital.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPR BRI Bunga 1,75 Persen Resmi Dibuka, Cicilan Rumah Jadi Lebih Ringan
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Taufik Hidayat Sempat Datangi Rumah Dinas Dedi Mulyadi Sebelum Ditangkap Polda Jawa Barat | IU
• 26 menit lalukompas.tv
thumb
PBB: Sebanyak 40 Persen dari 1 Juta pengungsi Lebanon kembali ke rumah
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Proyek Energi Sampah Nasional Hadapi Jalan Terjal Kebijakan Politik Tiga Dekade
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Antisipasi Dampak Buruk Kebakaran TPA Jatiwaringin, Tim Medis Disiagakan 24 Jam
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.