HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dipastikan batal menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar. Meski demikian, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut dan segera memasuki tahap persidangan.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (1/7).
Lima tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RR yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar, serta UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ujar Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada JPU sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.
Usai pelimpahan tahap II, kelima tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menjalani proses persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024,” jelas Soetarmi.
Ia menegaskan, Kejati Sulsel berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.
Praperadilan Bahtiar DikabulkanSebelumnya, Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulsel terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6).
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskannya dari tahanan.
Selain itu, pengadilan memerintahkan agar Bahtiar segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Lapas Kelas I A Maros sesaat setelah putusan praperadilan dibacakan.
Dengan putusan tersebut, status hukum Bahtiar sebagai tersangka gugur. Namun, proses penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tetap berjalan hingga kini memasuki tahap penuntutan.





