6 Eks Anggota Yanma Mabes Polri Didakwa Bunuh 2 Matel di Kalibata, Begini Kronologinya

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam mantan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri didakwa dengan perkara pembunuhan dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2026) lalu.

Mereka adalah Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, Raafi Ghaffaar Wahhab.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 295/Pid.B/2026/PN JKT.SEL, dijelaskan bahwa peristiwa bermula saat Terdakwa 1 Ahmad Marz Zulqadri membuat janji dengan teman-temannya untuk makan durian di kawasan Pancoran, sepulangnya mereka dari PTIK.

Baca juga: Ini Peran Enam Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata

“Terdakwa Ahmad Marz Zulqadri pulang menuju kos terlebih dahulu yang berada di Ragunan sebelum menuju tempat untuk makan durian tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan, dikutip Kamis (2/7/2026).

Pukul 14.00 WIB, Ahmad berangkat menuju tempat makan durian di seberang Taman Makam Pahlawan. Dia berhenti di salah satu pom bensin di Duren Tiga, Pancoran.

Di sana, dia mengirimkan titik lokasi kepada Ilham, Irfan, Baginda, Jefry, dan Raafi, sebelum melanjutkan perjalanan.

“Dengan tujuan untuk memberitahukan posisinya akan sampai di lokasi,” lanjut JPU.

Kemudian, Ahmad merasa dibuntuti dua orang pria dengan sepeda motor saat sudah berada 50 meter dari lokasi makan durian.

Dia pun mengirimkan pesan kekhawatirannya itu ke grup berisi teman-temannya.

“Dengan mengatakan ‘Tolong saya, ada yang mengikuti saya’,” tutur JPU.

Baca juga: Jejak Amarah di Kalibata dan Pelaku Pembakaran yang Akhirnya Ditangkap

Dia kemudian diadang sepeda motor yang mengikutinya itu di depan warung seafood di sekitar TMP kalibata.

Dua pria itu turun dari sepeda motor, lalu menghampiri Ahmad. Mereka bilang, sepeda motor NMAX yang dikendarai Ahmad telah menunggak pembayarannya.

Saat itu, kedua korban yang merupakan rekan dua pria sebelumnya pun datang. Keduanya bernama Miklon Edisafat dan Noverg Aryanto Tanu.

“Berdiri menghadap Ahmad dan menyampai kan ‘Mas, minggir aja dulu,’ setelah itu jas hujan yang digunakan oleh Ahmad langsung ditarik oleh korban yang baru datang dengan kencang hingga robek,” sambung JPU.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Lalu, Ahmad menepis keduanya. Terdakwa lainnya pun datang bersama warga setempat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kadin Jatim Berharap Penerapan RPMK Juga Memperhatikan Keberlanjutan Industri Tembakau
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sekretaris Deputi BGN Diduga Bentuk Perusahaan untuk Pengadaan Ompreng MBG
• 6 jam laludetik.com
thumb
Melalui Program CSR Fiber Academy, Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Belarusia Menginap di Istana Negara Selama di Indonesia
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
KAI Pastikan Lokomotif Siap Tenggak Biodiesel B50
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.