Ojol Pertanyakan Skema Potongan 8 Persen, Setneg: Itu Versi Aplikator, Bukan Perpres

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus (Stafsus) Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Binbin Firman Tresnadi menemui perwakilan massa mitra pengemudi online di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Binbin mendatangi massa setelah berbincang selama kurang lebih dua jam dengan 10 perang perwakilan massa di dalam Gedung Setneg.

Ia menegaskan, skema potongan 8 persen yang saat ini telah diterapkan oleh sejumlah aplikator berbeda dengan konsep yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Baca juga: 10 Perwakilan Ojol Diterima di Setneg, Desak Perpres 27/2026 Dibuka ke Publik

"Jadi, yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator, itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda. Karena kita belum tahu Perpres-nya seperti apa. Nanti setelah itu tahu, resmi, baru (jelas)," kata Binbin kepada massa aksi di atas mobil komando, Kamis (2/7/2026).

Binbin membenarkan bahwa saat ini, Perpres 27/2026 masih dalam proses penggodokan dan belum ditetapkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026, saat ini masih dalam proses administrasi, Pak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu akan dikeluarkan ke publik," ucap Binbin.

"Nanti kejelasan segala macamnya nanti menunggu Perpres itu keluar. Insya Allah segera dalam waktu dekat itu akan dikeluarkan," sambung dia.

Binbin pun menyebut dirinya belum pernah membaca ataupun mengetahui isi dari rancangan Perpres 27/2026 tersebut.

Pasalnya, kata dia, rancangan Perpres bukanlah bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya, sehingga masih memerlukan koordinasi terlebih dahulu.

Namun, ia berjanji akan menyampaikan pesan para pengemudi ojol kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi untuk segera menerbitkan Perpres tersebut, segera setelah proses administrasinya selesai.

Namun, ketika Kompas.com mencoba bertanya lebih detail terkait tidak adanya dasar hukum penerapan skema komisi 8 persen tersebut, Binbin enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Nanti saja tunggu Perpres-nya keluar, Mas," kata dia.

Baca juga: Ojol Desak Negara Bersikap Adil di Tengah Polemik Komisi 8 Persen: Tidak Berpihak ke Sana ke Sini

Belum ada tanggal pasti

Meski begitu, Binbin mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pasti Perpres tersebut bisa diterbitkan oleh Istana Negara.

"Saya tidak bisa memutuskan kapan, apakah hari ini, besok, belum bisa. Tapi yang pasti saya pikir tidak akan lama lagi, karena itu sudah jadi atensi Presiden," kata Binbin.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan tersebut secara tegas terhadap seluruh aplikator penyedia jasa transportasi online.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Warga Jaksel Jadi Korban KDRT Suami: Diseret hingga Dicekik Sejak Hamil
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pemutaran Perdana “State Organs” di Jerman Soroti Pengambilan Organ Paksa, Politisi: Bersuara Adalah Kewajiban Dunia 
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Sri Sultan Minta Wisatawan Tak Mendaki Gunung Merapi yang Masih Status Siaga
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Silmy Karim, KPK Duga Sejumlah Kanim Peras WNA agar Tak Dideportasi
• 27 menit lalukompas.com
thumb
Brigjen Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Minta Fee untuk Meloloskan Mitra Program
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.