BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis asal Thailand, 12 Orang Ditangkap

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis asal Thailand, 12 Orang DitangkapNasional | inews | Kamis, 2 Juli 2026 - 19:34Dengarkan Berita

GRESIK, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga kanabis asal Thailand. Barang tersebut disimpan di kawasan pergudangan Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Dalam operasi gabungan itu, petugas juga menangkap 12 orang, termasuk seorang warga negara asing (WNA). Barang bukti berupa kuncup bunga kanabis dikemas dalam kantong plastik, kemudian dimasukkan ke dalam koper agar menyerupai barang impor dengan dokumen kepabeanan yang sah. 

Narkotika tersebut disembunyikan di dalam empat kontainer dan disamarkan di balik tumpukan koper serta produk lateks.

Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang mengungkap penyelundupan kuncup bunga kanabis melalui jalur impor resmi dengan memanfaatkan dokumen kepabeanan yang tampak sah.

Baca Juga:Prabowo Dengar Cita-Cita Siswa SMPN 111: Ingin Jadi Presiden hingga Bawa Indonesia ke Piala Dunia

Menurutnya, modus tersebut menunjukkan upaya sindikat narkotika internasional memanfaatkan administrasi impor untuk mengelabui petugas. Namun, aparat tetap mampu mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan tersebut.

"Modus ini seolah ingin memperlihatkan negara dapat dikelabui melalui administrasi yang rapi. Namun hari ini kami membuktikan negara tidak tidur, aparat tidak lengah, dan hukum tidak dapat dipermainkan," ujar Komjen Suyudi.

Berdasarkan hasil analisis intelijen, kuncup bunga kanabis itu diduga akan diolah menjadi ekstrak Phenethylhydroxycannabinol (PHC) yang selanjutnya digunakan sebagai bahan baku cairan rokok elektronik atau vape. BNN menilai modus tersebut menjadi ancaman baru karena menyasar gaya hidup generasi muda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap komoditas yang masuk melalui jalur impor. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika yang disamarkan di dalam empat kontainer, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke Gresik, Jawa Timur, dan Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga:Periksa 4 Staf Maktour, KPK Dalami Mekanisme Pengisian Kuota Haji

"Setelah terdeteksi barang yang dikemas dalam empat kontainer dan disamarkan di balik tumpukan koper serta produk Lateks, Ternyata narkotika, langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap di Gresik, Jatim dan Purwakarta Jabar," ucap Djaka.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung mengatakan bahwa seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat.

Dia menuturkan, keberhasilan tersebut tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga diperkirakan menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,5 triliun.

"Jika diuangkan, potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai 4,5 triliun rupiah lebih," ujar Irjen Aswin.

BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen memperketat pengawasan di seluruh jalur impor serta meningkatkan koordinasi lintas lembaga guna menutup celah yang dapat dimanfaatkan sindikat narkotika internasional melalui jalur perdagangan.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korupsi Berulang di Tanah Pacu Jalur, Aura Farming Mendunia Dicoreng Koruptor
• 15 jam lalukompas.com
thumb
KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Diduga Hindari Kucing, Mobil Ertiga Tabrak Pemotor hingga Tewas Terpental di Bondowoso
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Tanggapan Richard Lee Usai Eksepsi Ditolak Oleh JPU, sang Dokter Kecantikan: Kasus Ini Tak Patut Disidangkan
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik Kemenkes, JPU Tetap Tolak Eksepsi
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.