Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026) dalam penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dua legislator yang dipanggil ialah Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.
Advertisement
Selain keduanya, lembaga antikorupsi itu juga menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berhubungan dengan aktivitas di rumah jabatan gubernur serta pihak lain yang dinilai relevan oleh penyidik.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Selain Suyadi dan Siti Aisyah, KPK juga memanggil dua pramusaji di rumah jabatan gubernur, yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin.
Penyidik turut memanggil ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Novan Alyendo, serta seorang ibu rumah tangga bernama Netti Ferawati.
Budi tidak merinci materi pemeriksaan yang akan digali penyidik. Ia menyebut seluruhnya dipanggil untuk kepentingan penyidikan terhadap Marjani, ajudan Abdul Wahid.
"(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN,"ucap Budi.




