JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa para mitra pengemudi transportasi online digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026) sore.
Massa aksi turun ke jalan untuk menuntut kejelasan aturan terkait pemangkasan komisi menjadi 8 persen yang diterapkan pihak aplikator sejak Rabu (1/7/2026).
Pemotongan ini diklaim merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Namun setelah didesak, terungkap fakta bahwa draf Perpres tersebut ternyata belum rampung dan belum disahkan oleh pemerintah.
Baca juga: Pimpinan Komisi V Ingatkan Aplikator Jangan Bebankan Komisi Ojol 8 Persen ke Konsumen
Jeritan PengemudiKeresahan utama para pengemudi berakar dari ketidaktransparanan aplikator yang memberlakukan aturan tersebut secara sepihak.
Para mitra tidak dapat menemukan dokumen Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang dijadikan dasar oleh aplikator untuk menerapkan aturan tersebut.
Heri, perwakilan mitra pengemudi taksi online, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan aplikator untuk memberlakukan potongan tersebut.
"Ini Perpres-nya saja belum kelihatan tapi aplikator sudah menerapkan 8 persen. Itu dasar hukumnya dari mana? Perpres ini belum kelihatan barangnya. Bentuknya Perpres kayak apa, isinya Perpres kayak apa, kita tidak tahu. Dan itu yang kita tuntut," ucap Heri kepada Kompas.com di lokasi aksi, Kamis.
Baca juga: Perpres Soal Potongan Komisi Ojol Masih Diproses, Stafsus Setneg: Saya Juga Belum Pegang
Kekecewaan senada diungkapkan Agus Ambon, perwakilan pengemudi roda dua.
Ia menyebut aturan tersebut "gaib" karena sama sekali tidak dapat diakses publik.
Parahnya, pemberlakuan skema potongan yang seharusnya bertujuan menyejahterakan mitra justru membuat pendapatan mereka menurun.
"Padahal kita mau akses di web-nya saja tidak ketemu, jadi kita anggap gaib, tidak ada ini. Terus kondisi di lapangan, roda dua malah berkurang," kata Agus.
"Kayak biasanya dapat Rp 10.400 jadi Rp 10.200. Belum potongan aplikasi ya Rp 2.500, saya juga enggak ngerti kenapa itu, karena aturannya enggak ada," sambungnya.
Baca juga: 5 Tuntutan Demo Ojol di Monas Hari Ini, Minta Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen
Taksol Tetap Dipotong 20 PersenDi sisi lain, kebijakan potongan 8 persen ini juga dinilai diskriminatif karena hanya diterapkan untuk layanan pengantaran penumpang roda dua.
Sementara itu, untuk layanan roda empat atau taksi online, serta layanan pengantaran makanan dan paket, aplikator masih menerapkan potongan sebesar 20 persen.





