JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan dakwaan terhadap dr. Tifa telah sesuai dengan laporan yang diajukan, yakni terkait Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Ia juga mengapresiasi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai komprehensif dan berharap proses pembuktian di persidangan berjalan lancar hingga menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Yakup Hasibuan menegaskan bahwa Joko Widodo siap hadir sebagai saksi pelapor pada sidang pembuktian.
Ia menyebut Jokowi berencana membawa ijazah asli mulai dari SD, SMP, SMA hingga UGM untuk ditunjukkan di persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Terkait peliputan sidang, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan dan keputusan majelis hakim mengenai mekanisme persidangan yang berlaku.
Produser: Prayogi
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- JOKOWI
- YAKUB HASIBUAN
- IJAZAH JOKOWI





